Rabu, 30 Desember 2009

STANDAR PEMBIAYAAN SEKOLAH

Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut pada Pasal 12, Ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Bab VIII Wajib Belajar Pasal 34 menyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PP. Pendanaan Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pengelolaan dana pendidikan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Secara khusus disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN dan APBD.

Partisipasi masyarakat dalam pendidikan berbasis masyarakat adalah dengan berperan serta dalam pengembangan, pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik diatur dengan PP

Pada Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terdapat kerancuan antara Bab I Pasal 1 Ayat (10) dan Bab IX Pasal 62 Ayat (1) s/d (5) tentang ruang lingkup standar pembiayaan. Ketentuan Umum tentang Standar Pembiayaan pada Pasal 1 tampak lebih sempit dari Pasal 62 yaitu standar pembiayaan pada Pasal 1 adalah mencakup standar yang mengatur komponen dan besarnya “biaya operasi” satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pada Pasal 62 mencakup “biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal”. Pada Bab IX: Standar Pembiayaan, Pasal 62 disebutkan bahwa:
(1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
(2) Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
(3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
(4) Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:
a. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c. Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
(5) Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP

Sebelum PP tentang standar pembiayaan pendidikan ini dikeluarkan, telah ada SK Mendiknas tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM) yaitu Kepmendiknas No.053/U/2001 yang menyatakan bahwa SPM bidang pendidikan adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan atau acuan bagi penyelenggaraan pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota sebagai daerah otonom. Penyusunan SPM bidang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu kepada PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom mengisyaratkan adanya hak dan kewenangan Pemerintah Pusat untuk membuat kebijakan tentang perencanaan nasional dan standarisasi nasional.

Dalam rangka penyusunan standarisasi nasional itulah, Mendiknas telah menerbitkan Keputusan No.053/U/2001 tanggal 19 April 2001 tentang SPM yang diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman dan sekaligus ukuran keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai di tingkat sekolah.

Kepmendiknas No. 129/U/2004 merupakan hasil revisi dari kepmen sebelumnya sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam sistem dan manajemen pendidikan nasional. Pada kepmen ini pendidikan nonformal, kepemudaan, olahraga, dan Pendidikan Usia Dini lebih ditonjolkan. Pendidikan nonformal seperti pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan SD, SMP, SMA, pendidikan ketrampilan dan bermata pencaharian, kelompok bermain, pendidikan kepemudaan dan olahraga secara ekplisit telah ditentukan standar pelayanan untuk masing-masing SPM.

Karena standar pembiayaan juga mencakup kebutuhan atas buku teks pelajaran, maka perlu diperhatikan Peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran yaitu Pasal 7: satuan pendidikan menetapkan masa pakai buku teks pelajaran paling sedikit 5 tahun dan buku teks pelajaran tidak dipakai lagi oleh satuan pendidikan apabila ada perubahan standar nasional pendidikan dan buku teks pelajaran dinyatakan tidak layak lagi oleh Menteri. Pada Pasal 8 ditegaskan bahwa: guru dapat menganjurkan kepada peserta didik yang mampu untuk memiliki buku teks pelajaran; anjuran sebagaimana dimaksud bersifat tidak memaksa atau tidak mewajibkan; untuk memiliki buku teks pelajaran, peserta didik atau orangtua/walinya membelinya di pasar; untuk membantu peserta didik yang tidak mampu memiliki akses ke buku teks pelajaran, satuan pendidikan wajib menyediakan paling sedikit 10 (sepuluh) eksemplar buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada setiap kelas, untuk dijadikan koleksi perpustakaannya.





BAB 2
Konsep Pembiayaan Pendidikan



2.1 Sistem Pembiayaan Pendidikan

Sistem pembiayaan pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah. Sistem pembiayaan pendidikan sangat bervariasi tergantung dari kondisi masing-masing negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah. Sementara itu terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk mengetahui sesuai tidaknya sistem dengan kondisi negara. Untuk mengetahui apakah sistem tersebut memuaskan, dapat dilakukan dengan cara: i) menghitung berbagai proporsi dari kelompok usia, jenis kelamin, tingkat buta huruf; ii) distribusi alokasi sumber daya pendidikan secara efisien dan adil sebagai kewajiban pemerintah pusat mensubsidi sektor pendidikan dibandingkan dengan sektor lainnya.

Setiap keputusan dalam masalah pembiayaan sekolah akan mempengaruhi bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan. Oleh karena itu perlu dilihat siapa yang akan dididik dan seberapa banyak jasa pendidikan dapat disediakan, bagaimana mereka akan dididik, siapa yang akan membayar biaya pendidikan. Demikian pula sistem pemerintahan seperti apa yang paling sesuai untuk mendukung sistem pembiayaan pendidikan. Tanggungjawab pemerintah dalam pembiayaan pendidikan termasuk untuk pendidikan kejuruan dan bantuan terhadap murid. Hal itu perlu dilihat dari faktor kebutuhan dan ketersediaan pendidikan, tanggungjawab orang tua dalam menyekolahkan vs social benefit secara luas, pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan.

Menurut Levin (1987) pembiayaan sekolah adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Pembiayaan sekolah ini berkaitan dengan bidang politik pendidikan dan program pembiayaan pemerintah serta administrasi sekolah. Beberapa istilah yang sering digunakan dalam pembiayaan sekolah, yakni school revenues, school expenditures, capital dan current cost. Dalam pembiayaan sekolah tidak ada pendekatan tunggal dan yang paling baik untuk pembiayaan semua sekolah karena kondisi tiap sekolah berbeda.

Setiap kebijakan dalam pembiayaan sekolah akan mempengaruhi bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan. Dengan mengkaji berbagai peraturan dan kebijakan yang berbeda-beda di sektor pendidikan, kita bisa melihat konsekuensinya terhadap pembiayaan pendidikan, yakni:
• Keputusan tentang siapa yang akan dididik dan seberapa banyak jasa pendidikan dapat disediakan
• Keputusan tentang bagaimana mereka akan dididik
• Keputusan tentang siapa yang akan membayar biaya pendidikan
• Keputusan tentang sistem pemerintahan seperti apa yang paling sesuai untuk mendukung pembiayaan sekolah

Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, ada dua hal pokok yang harus dapat dijawab, yakni: i) bagaimana sumber daya akan diperoleh, ii) bagaimana sumber daya akan dialokasikan pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan/tipe sekolah/kondisi daerah yang berbeda. Terdapat dua kriteria untuk menganalisis setiap hal tersebut, yakni, i) efisiensi yang terkait dengan keberadaan sumber daya yang dapat memaksimalkan kesejahteraan masyarakat dan ii) keadilan yang terkait dengan benefits dan costs yang seimbang.

Menurut J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:
• Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital
• Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
• Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan

Dalam hal pendidikan kejuruan dan industri, M. Woodhall (1987) menjelaskan bahwa di masa lalu pembiayaan pendidikan jenis ini ditanggung oleh perusahaan. Perusahaan memberi subsidi kepada para pekerjanya sendiri. Sekarang peran pemerintah semakin besar dalam pembiayaan ini. Hal itu disebabkan adanya kepentingan ekonomi. Artinya kebijakan ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kepentingan untuk membagi biaya dan manfaat dari pendidikan ini dengan adil.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pendidikan kejuruan ini adalah:
• Peran pemerintah dalam membiayai jenis pendidikan ini
• Perbedaan antara jenis training yang umum dan spesifik
• Pilihan antara training yang on dan off the job
• Keseimbangan antara pembiayaan dari pemerintah dan sektor swasta di pendidikan ini
• Pentingnya praktek kerja sebagai kelanjutan dari jenis pendidikan ini
• Pembayaran kompensasi selama mengikuti pendidikan ini
• Sumber daya yang dialokasikan untuk jenis pendidikan ini



2.2 Pendekatan Kecukupan (Adequacy Approach)

Pengukuran biaya pendidikan seringkali menitikberatkan kepada ketersediaan dana yang ada namun secara bersamaan seringkali mengabaikan adanya standar minimal untuk melakukan pelayanan pendidikan. Konsep pendekatan kecukupan menjadi penting karena memasukkan berbagai standar kualitas dalam perhitungan pembiayaan pendidikan. Sehingga berdasarkan berbagai tingkat kualitas pelayanan pendidikan tersebut dapat ditunjukkan adanya variasi biaya pendidikan yang cukup ideal untuk mencapai standar kualitas tersebut. Analisis kecukupan biaya pendidikan ini telah digunakan di beberapa negara bagian Amerika Serikat untuk mengalokasikan dana pendidikan. Berbagai studi di Indonesia telah pula mencoba memperhitungkan biaya pendidikan berdasarkan standar kecukupan.

Perhitungan biaya pendidikan berdasarkan pendekatan kecukupan ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya:
• Besar kecilnya sebuah institusi pendidikan
• Jumlah siswa
• Tingkat gaji guru (karena bidang pendidikan dianggap sebagai highly labour intensive)
• Rasio siswa dibandingkan jumlah guru
• Kualifikasi guru
• Tingkat pertumbuhan populasi penduduk (khususnya di negara berkembang)
• Perubahan dari pendapatan (revenue theory of cost)









BAB 3
Metodologi dan Teknik Perhitungan Standar Biaya Operasi


3.1 Model Dasar Perhitungan Standar Biaya Operasi
Untuk menghitung berapa kebutuhan pembiayaan operasional pendidikan dalam pencapaian SPM pendidikan yang berkualitas diperlukan tools Standar Analisa Biaya (SAB), dan dihitung dengan pernyataan sebagai berikut:
(1)
di mana:
TCa = biaya keseluruhan (Rp) per sekolah per tahun,
pada jenjang tertentu (SD, SMP, atau SMA) di kabupaten/kota a
fi,j = frekuensi item ke-i dan ke-j per tahun
qi,j = kuantitas item ke-i dan ke-j per tahun
ni,j = per satuan item ke-i dan ke-j
pi,j = harga item ke-i dan ke-j (Rp)
m = jumlah item biaya pegawai
n = jumlah item komponen bukan-pegawai
ha = indeks kemahalan pendidikan di kabupaten/kota a

Perlu dicatat bahwa ha menyatakan indeks kemahalan daerah untuk 434 kabupaten/kota di Indonesia, dan ha = 1 untuk DKI Jakarta yang dalam studi ini digunakan sebagai benchmark. Nilai ha diproksi dengan indeks kemahalan konstruksi yang didapat dari studi oleh Depkeu dan BPS, yang dalam hal ini telah diadaptasikan dengan memperhitungkan faktor transportasi, dan didapat rentang nilai ha sebagai berikut: 0,91 ≤ ha ≤ 3,7.
Dengan demikian, perhitungan standar biaya operasi dibagi ke dalam dua kelompok yaitu: (i) biaya pegawai [suku pertama ruas kanan persamaan (1)]; (ii) biaya bukan-pegawai [suku kedua ruas kanan persamaan (1)]. Pada masing-masing kelompok, ditentukan lebih dahulu dan sedapat mungkin berdasarkan data yang tersedia (sekunder dari BPS dan berbagai laporan studi terkait) maupun data yang dikumpulkan dari studi lapangan. Selanjutnya, biaya satuan per siswa per tahun untuk setiap kabupaten/kota dapat ditentukan sebagai berikut:
(2)
di mana:
UCa = Biaya satuan (Rp) per siswa per tahun,
pada jenjang tertentu (SD, SMP, atau SMA) di kabupatem/kota a
x1 = Jumlah siswa per rombel pada jenjang tertentu (SD, SMP, atau SMA)
x2 = Jumlah rombel di sekolah
Berbagai angka yang diasumsikan dalam perhitungan untuk jenjang pendidikan SMA dijelaskan pada Bab 4.
3.2 Data dan Sumber Data
Data dikumpulkan berdasarkan laporan keuangan maupun standar biaya dari beberapa daerah terpilih. Tim Pembiayaan BSNP melakukan kunjungan lapangan ke 12 provinsi dan 27 kabupaten/kota seperti ditampilkan dalam Tabel 3.1 Pemilihan daerah survei berdasarkan purposive sampling, disebabkan kondisi daerah yang sangat bervariasi, waktu dan tenaga yang terbatas. Akurasi data biaya pendidikan sangat diperlukan dalam penentuan standar pembiayaan pendidikan. Studi maupun data yang lebih menyeluruh dan rinci mengenai satuan biaya berdasarkan kualitas barang dan jasa di masa yang akan datang sangat diperlukan untuk merevisi standar pembiayaan pendidikan.
Berdasarkan Studi Lapangan, Tim mengumpulkan antara lain Standar Harga Barang dan Jasa yang berlaku di tingkat kabupaten/kota, Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) untuk Bidang Pendidikan dan beberapa contoh Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah dari tingkat dasar dan menengah. Terdapat variasi yang besar antara daerah yang memiliki Standar Harga secara lengkap (misal DKI Jakarta) dan daerah yang hanya memiliki Standar Harga secara terbatas (misal Papua). Oleh karena itu DKI Jakarta dipakai sebagai dasar perhitungan standar pembiayaan pendidikan. Perhitungan standar pembiayaan pendidikan untuk daerah lain dilakukan dengan mengalikan data standar pembiayaan pendidikan untuk DKI Jakarta dengan Indeks Kemahalan Pendidikan antar Daerah.

Data Indeks Kemahalan Pendidikan antar Daerah belum tersedia untuk Indonesia, sehingga dalam hal ini diproksi dengan data Indeks Kemahalan Konstruksi antar Daerah (IKK) yang disusun oleh BPS dan Depkeu untuk 434 kabupaten/kota dan 33 propinsi (BPS dan Depkeu, 2005). Indeks ini merupakan angka yang menunjukkan perbandingan tingkat kemahalan harga bangunan/konstruksi (TKK) suatu kabupaten/kota atau propinsi terhadap TKK rata-rata Nasional.
TKK merupakan cerminan dari suatu nilai bangunan/konstruksi atau biaya yang dibutuhkan untuk membangun 1 (satu) unit bangunan per satuan ukuran luas di suatu kabupaten/kota atau propinsi yang diperoleh melalui pendekatan terhadap sejumlah bahan bangunan, termasuk sewa alat berat dan upah jasa yang menjadi paket komoditas.
Selain itu, penghitungan IKK juga telah memperhitungkan biaya transportasi antara daerah tersebut dengan ibukota propinsi yang merupakan proksi tingkat kemahalan antar daerah untuk daerah kepulauan. Adanya keragaman geografis wilayah daratan, lautan, dan pegunungan sebenarnya sudah dicerminkan dalam variabel Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) karena sudah diperhitungkan dalam tambahan komponen biaya transportasi khusus untuk daerah kepulauan. Sebagai contoh IKK daerah kepulauan Maluku relatif jauh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang hanya memiliki wilayah daratan saja.
IKK selain dapat digunakan sebagai tools untuk menghitung tingkat variasi kemahalan antar daerah, juga dapat digunakan sebagai variabel adjustment atas cost/unit untuk setiap kabupaten/kota dan provinsi agar hasil formulasi standar pembiayaan pendidikan memiliki tingkat akurasi yang tinggi bagi setiap daerah. Di samping itu, terdapat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai variabel tambahan untuk peningkatan kualitas SDM pada usia sekolah (schooling years) terutama pada level pendidikan dasar dan menengah.


3.3 Komponen Perhitungan Standar Biaya Operasi

Menurut PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.

Sementara itu, menurut Ayat (4) Pasal 62 PP No. 19 Tahun 2003, biaya operasi satuan pendidikan meliputi biaya berikut.
a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lainnya.

Walaupun dalam pasal ini biaya operasi hanya didefinisikan ke dalam tiga kelompok biaya, namun ada sebagian biaya investasi yang juga dapat dikeluarkan setiap tahun yaitu biaya depreasiasi (sebagai penyisihan dari investasi) dan dapat bersifat tunai. Dana ini merupakan penyisihan untuk investasi di masa yang akan datang misalnya dana untuk pembelian buku (karena buku diasumsikan berusia 5 tahun, dana tersebut dapat dibelanjakankan per tahun sejumlah 20% dari dana keseluruhan), dana untuk memperbaharui gedung maupunperalatan. Penggunaan dana depresiasi ini dapat berupa pembangunan gedung baru atau renovasi berat gedung lama, maupun pembelian peralatan baru. Namun perhitungan biaya investasi tidak diperhitungkan dalam Standar Biaya Operasi Pendidikan.

Untuk keperluan perhitungan standar biaya operasi dalam naskah ini, biaya operasi dibagi ke dalam dua kelompok, menjadi biaya pegawai dan biaya bukan-pegawai. Perhitungan standar biaya operasi ini didasarkan pada kebutuhan biaya minimal untuk menyelenggarakan kegiatan sekolah. Standar biaya operasi disusun berdasarkan peraturan yang berlaku serta masukan dari berbagai tim standar pendidikan lainnya.

3.3.1 Biaya Pegawai

Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2005, biaya pegawai dibagi menjadi dua kelompok: (i) Gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji, (ii) Penghasilan lain yang terdiri atas: tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan Maslahat Tambahan.

Gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Segala Tunjangan yang Melekat pada Gaji
Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan batasan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Sedangkan, batasan tenaga kependidikan sebagaimana Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sementara itu, Ayat (1) Pasal 35 PP No. 19 Tahun 2005 menjelaskan tenaga pendidikan sebagai berikut.

 Tenaga kependidikan pada TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan.
 Tenaga kependidikan pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
 Tenaga kependidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
 Tenaga kependidikan pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
 Tenaga kependidikan pada SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.
 Tenaga kependidikan pada Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga adminstrasi, dan tenaga perpustakaan.
 Tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran.

Seiring dengan telah disetujuinya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pengertian gaji dan tunjangan meliputi:
 Gaji pokok , besarnya gaji pokok mengikuti aturan menteri keuangan tentang gaji PNS
 Tunjangan yang melekat pada gaji, yang meliputi tunjangan: (i) isteri/suami 10%, (ii) anak 2% dengan batas maksimal dua orang anak hingga usia 21 tahun atau belum pernah menikah atau belum berumur 25 tahun kuliah dan belum pernah menikah, (iii) jabatan, (iv) beras, dan (v) khusus, yakni diberikan sebagai pengganti apabila yang bersangkutan terkena pajak penghasilan sejumlah potongan yang terkena pajak

Penghasilan lainnya
 Tunjangan profesi: tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan/satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Besarnya tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru.
 Tunjangan fungsional: tunjangan yang diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Besar tunjangan mengikuti subsidi yang dialokasikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
 Tunjangan khusus: tunjangan yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus. UU No. 14 Tahun 2005, Pasal 1, Ayat 17, menjelaskan bahwa daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
 Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.


3.3.2. Biaya Bukan-Pegawai

Biaya bukan-pegawai terdiri atas: (i) Alat Tulis Sekolah (ATS)/bahan habis pakai, (ii) Rapat-rapat, (iii) Transpor/perjalanan dinas, (iv) Penilaian, (v) Daya dan jasa, (vi) Pemeliharaan sarana dan prasarana, (vii) Pendukung pembinaan siswa.

 ATS/bahan habis pakai
Biaya ATS meliputi biaya minimal bagi seluruh pengeluaran sekolah untuk alat tulis yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses pembelajaran. ATS untuk pengelolaan sekolah dan proses pembelajaran mencakup: pensil, pena, toner/tinta printer, tinta stempel, penghapus pensil, penghapus tinta, buku tulis, buku administrasi, buku polio, kertas HVS, kertas karbon, penggaris, amplop, stepler kecil dan isi, stepler besar dan isi, pemotong/cutter, gunting, lem, lakban, selotip, kotak P3K dan isi, set alat jahit, tali rapia, buku raport siswa, buku rencana pembelajaran, buku absen, buku nilai, karton manila, kapur tulis, penghapus papan tulis, penggaris papan tulis, bahan praktikum IPA (SD s/d SMA), bahan praktikum IPS (SMP dan SMA), bahan praktikum bahasa (SMP dan SMA), bahan praktikum komputer (SD s/d SMA), bahan praktikum ketrampilan (SMP dan SMA) kartu anggota perpustakaan, kartu buku, foto copy, kertas warna, cat poster, spidol

 Rapat-rapat
Biaya rapat adalah biaya minimal yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan rapat-rapat bagi keperluan sekolah. Rapat-rapat ini meliputi rapat penerimaan siswa baru, rapat evaluasi semester siswa, rapat kenaikan kelas, rapat kelulusan, rapat pemecahan masalah, rapat koordinasi, rapat wali murid.

 Transpor/perjalanan dinas
Biaya transpor/perjalanan dinas adalah biaya yang dikeluarkan untuk berbagai keperluan dinas baik dalam kota maupun luar kota.

 Penilaian
Biaya penilaian mencakup berbagai biaya minimal yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan ujian dan evaluasi siswa, yaitu: ulangan umum kelas I s/d III, ujian akhir tertulis, penyusunan soal UAS, penyusunan soal ulangan umum.

 Daya dan jasa
Biaya daya dan jasa adalah biaya minimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah, mencakup biaya listrik, telepon dan air.

 Pemeliharaan sarana dan prasarana
Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah adalah biaya minimal untuk mempertahankan kualitas sekolah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar yaitu mencakup bahan dan alat kebersihan, pengecatan gedung/pagar, penggantian genteng yang rusak, perbaikan atau penggantian kunci, pemeliharaan meubel, pemeliharaan peralatan.

 Pendukung pembinaan siswa
Biaya pendukung pembinaan siswa adalah biaya minimal untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang mencakup Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), pembinaan prestasi olah raga, pembinaan prestasi kesenian, cerdas-cermat, perpisahan kelas terakhir, daData Indeks Kemahalan Pendidikan antar Daerah belum tersedia untuk Indonesia, sehingga dalam hal ini diproksi dengan data Indeks Kemahalan Konstruksi antar Daerah (IKK) yang disusun oleh BPS dan Depkeu untuk 434 kabupaten/kota dan 33 propinsi (BPS dan Depkeu, 2005). Indeks ini merupakan angka yang menunjukkan perbandingan tingkat kemahalan harga bangunan/konstruksi (TKK) suatu kabupaten/kota atau propinsi terhadap TKK rata-rata Nasional.
TKK merupakan cerminan dari suatu nilai bangunan/konstruksi atau biaya yang dibutuhkan untuk membangun 1 (satu) unit bangunan per satuan ukuran luas di suatu kabupaten/kota atau propinsi yang diperoleh melalui pendekatan terhadap sejumlah bahan bangunan, termasuk sewa alat berat dan upah jasa yang menjadi paket komoditas.
Selain itu, penghitungan IKK juga telah memperhitungkan biaya transportasi antara daerah tersebut dengan ibukota propinsi yang merupakan proksi tingkat kemahalan antar daerah untuk daerah kepulauan. Adanya keragaman geografis wilayah daratan, lautan, dan pegunungan sebenarnya sudah dicerminkan dalam variabel Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) karena sudah diperhitungkan dalam tambahan komponen biaya transportasi khusus untuk daerah kepulauan. Sebagai contoh IKK daerah kepulauan Maluku relatif jauh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang hanya memiliki wilayah daratan saja.
IKK selain dapat digunakan sebagai tools untuk menghitung tingkat variasi kemahalan antar daerah, juga dapat digunakan sebagai variabel adjustment atas cost/unit untuk setiap kabupaten/kota dan provinsi agar hasil formulasi standar pembiayaan pendidikan memiliki tingkat akurasi yang tinggi bagi setiap daerah. Di samping itu, terdapat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai variabel tambahan untuk peningkatan kualitas SDM pada usia sekolah (schooling years) terutama pada level pendidikan dasar dan menengah.


3.3 Komponen Perhitungan Standar Biaya Operasi

Menurut PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.

Sementara itu, menurut Ayat (4) Pasal 62 PP No. 19 Tahun 2003, biaya operasi satuan pendidikan meliputi biaya berikut.
d. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
e. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
f. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lainnya.

Walaupun dalam pasal ini biaya operasi hanya didefinisikan ke dalam tiga kelompok biaya, namun ada sebagian biaya investasi yang juga dapat dikeluarkan setiap tahun yaitu biaya depreasiasi (sebagai penyisihan dari investasi) dan dapat bersifat tunai. Dana ini merupakan penyisihan untuk investasi di masa yang akan datang misalnya dana untuk pembelian buku (karena buku diasumsikan berusia 5 tahun, dana tersebut dapat dibelanjakankan per tahun sejumlah 20% dari dana keseluruhan), dana untuk memperbaharui gedung maupunperalatan. Penggunaan dana depresiasi ini dapat berupa pembangunan gedung baru atau renovasi berat gedung lama, maupun pembelian peralatan baru. Namun perhitungan biaya investasi tidak diperhitungkan dalam Standar Biaya Operasi Pendidikan.

Untuk keperluan perhitungan standar biaya operasi dalam naskah ini, biaya operasi dibagi ke dalam dua kelompok, menjadi biaya pegawai dan biaya bukan-pegawai. Perhitungan standar biaya operasi ini didasarkan pada kebutuhan biaya minimal untuk menyelenggarakan kegiatan sekolah. Standar biaya operasi disusun berdasarkan peraturan yang berlaku serta masukan dari berbagai tim standar pendidikan lainnya.

3.3.1 Biaya Pegawai

Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2005, biaya pegawai dibagi menjadi dua kelompok: (i) Gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji, (ii) Penghasilan lain yang terdiri atas: tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan Maslahat Tambahan.

Gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Segala Tunjangan yang Melekat pada Gaji
Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan batasan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Sedangkan, batasan tenaga kependidikan sebagaimana Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sementara itu, Ayat (1) Pasal 35 PP No. 19 Tahun 2005 menjelaskan tenaga pendidikan sebagai berikut.

 Tenaga kependidikan pada TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan.
 Tenaga kependidikan pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
 Tenaga kependidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
 Tenaga kependidikan pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
 Tenaga kependidikan pada SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.
 Tenaga kependidikan pada Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga adminstrasi, dan tenaga perpustakaan.
 Tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran.

Seiring dengan telah disetujuinya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pengertian gaji dan tunjangan meliputi:
 Gaji pokok , besarnya gaji pokok mengikuti aturan menteri keuangan tentang gaji PNS
 Tunjangan yang melekat pada gaji, yang meliputi tunjangan: (i) isteri/suami 10%, (ii) anak 2% dengan batas maksimal dua orang anak hingga usia 21 tahun atau belum pernah menikah atau belum berumur 25 tahun kuliah dan belum pernah menikah, (iii) jabatan, (iv) beras, dan (v) khusus, yakni diberikan sebagai pengganti apabila yang bersangkutan terkena pajak penghasilan sejumlah potongan yang terkena pajak

Penghasilan lainnya
 Tunjangan profesi: tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan/satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Besarnya tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru.
 Tunjangan fungsional: tunjangan yang diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Besar tunjangan mengikuti subsidi yang dialokasikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
 Tunjangan khusus: tunjangan yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus. UU No. 14 Tahun 2005, Pasal 1, Ayat 17, menjelaskan bahwa daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
 Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.


3.3.2. Biaya Bukan-Pegawai

Biaya bukan-pegawai terdiri atas: (i) Alat Tulis Sekolah (ATS)/bahan habis pakai, (ii) Rapat-rapat, (iii) Transpor/perjalanan dinas, (iv) Penilaian, (v) Daya dan jasa, (vi) Pemeliharaan sarana dan prasarana, (vii) Pendukung pembinaan siswa.

 ATS/bahan habis pakai
Biaya ATS meliputi biaya minimal bagi seluruh pengeluaran sekolah untuk alat tulis yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses pembelajaran. ATS untuk pengelolaan sekolah dan proses pembelajaran mencakup: pensil, pena, toner/tinta printer, tinta stempel, penghapus pensil, penghapus tinta, buku tulis, buku administrasi, buku polio, kertas HVS, kertas karbon, penggaris, amplop, stepler kecil dan isi, stepler besar dan isi, pemotong/cutter, gunting, lem, lakban, selotip, kotak P3K dan isi, set alat jahit, tali rapia, buku raport siswa, buku rencana pembelajaran, buku absen, buku nilai, karton manila, kapur tulis, penghapus papan tulis, penggaris papan tulis, bahan praktikum IPA (SD s/d SMA), bahan praktikum IPS (SMP dan SMA), bahan praktikum bahasa (SMP dan SMA), bahan praktikum komputer (SD s/d SMA), bahan praktikum ketrampilan (SMP dan SMA) kartu anggota perpustakaan, kartu buku, foto copy, kertas warna, cat poster, spidol

 Rapat-rapat
Biaya rapat adalah biaya minimal yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan rapat-rapat bagi keperluan sekolah. Rapat-rapat ini meliputi rapat penerimaan siswa baru, rapat evaluasi semester siswa, rapat kenaikan kelas, rapat kelulusan, rapat pemecahan masalah, rapat koordinasi, rapat wali murid.

 Transpor/perjalanan dinas
Biaya transpor/perjalanan dinas adalah biaya yang dikeluarkan untuk berbagai keperluan dinas baik dalam kota maupun luar kota.

 Penilaian
Biaya penilaian mencakup berbagai biaya minimal yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan ujian dan evaluasi siswa, yaitu: ulangan umum kelas I s/d III, ujian akhir tertulis, penyusunan soal UAS, penyusunan soal ulangan umum.

 Daya dan jasa
Biaya daya dan jasa adalah biaya minimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah, mencakup biaya listrik, telepon dan air.

 Pemeliharaan sarana dan prasarana
Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah adalah biaya minimal untuk mempertahankan kualitas sekolah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar yaitu mencakup bahan dan alat kebersihan, pengecatan gedung/pagar, penggantian genteng yang rusak, perbaikan atau penggantian kunci, pemeliharaan meubel, pemeliharaan peralatan.

 Pendukung pembinaan siswa
Biaya pendukung pembinaan siswa adalah biaya minimal untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang mencakup Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), pembinaan prestasi olah raga, pembinaan prestasi kesenian, cerdas-cermat, perpisahan kelas terakhir, dan pembinaan kegiatan keagamaan

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Dalam melaksanakan penjaminan mutu standar pengelolaan, sekolah perlu memperhatikan dua hal. Pertama, kriteria minimal yang harus dicapai berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007, indikator operasional, dan kriteria pencapaian tujuan. Kedua, sekolah perlu memperhatikan indikator dan kriteria keunggulan tingkat satuan pendidikan sehingga sekolah dapat memiliki target yang lebih tinggi daripada kriteria pada standar nasional pendidikan (SNP).
Sekolah idealnya memiliki program peningkatan mutu dan instrumen pengukuran. Dalam membantu penyediaan perangkat itu, kami sajikan model program dan instrumen pengukuran kinerja pada standar pengelolaan
A. Standar
Pengelolaan satuan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, otonomi, akuntabel, jaminan mutu, dan evaluasi yang trasparan.
B. Kegiatan
Evaluasi, pengembangan, dan pejaminan mutu dalam penerapan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah dengan menitik beratkan pada kegiatan di bawah ini;
 Menerapkan standar berbasis data
 Meningkatkan otonomi sekolah
 Meningkatkan prinsip manajemen peningakatan mutu
 Melaksanakan sistem penjaminan mutu
 Melakukan evaluasi berkelanjutan

C. Indikator Kinerja;
Indikator Target Kinerja Pengawas
• Melaksanakan tugas sesuai jadwal pelaksanakan tugas dengan jadwal yang disepakati bersama dengan sekolah.
• Memiliki bukti kehadiran.
• Mendapatkan data profil penerapan standar pengelolaan sekolah binaan melalui pengisian instrumen penjaminan mutu kinerja.
• Mengelola sistem informasi kinerja pembinaan.
• Melaporkan hasil supervisi kepada Kepala Dinas Pendidikan

Indikator Target Kinerja Sekolah

Melalui kegiatan supervisi sekolah meningkatkan kinerja dalam meningkatkan mutu dan melaksanakan penjaminan mutu standar pengelolaan dengan indikator operasional sebagai berikut;
 Menerapkan standar berbasis data
• Melakukan evaluasi kinerja
• Mengolah data hasil evaluasi kinerja
• Mengelola data kinerja yang diintegrasikan pada sistem informasi sekolah
• Menafsirkan hasil evaluasi
• Menggunakan hasil evaluasi untuk mengambil keputusan perbaikan mutu.

 Meningkatkan otonomi sekolah
• Menetapkan keputusan bersama
• Meningkatkan akurasi keputusan berbasis data
• Menetapkan target mutu dengan dasar pertimbangan hasil evaluasi
• Menetapkan standar pengelolaan tingkat satuan pendidikan.
• Mensosialisasikan data secara trasparan

 Meningkatkan prinsip manajemen peningakatan mutu
• Menetapkan indikator pencapaian target
• Menetapkan kriteria minimal pencapai target.
• Mengembangkan pentahapan kegiatan meliputi plan, do, chek, dan act.

A. Merencanakan

1) Meliputi
(1) Menetapkan visi,
(2) Menetapkan misi,
(3) Mentapkan tujuan,
(4) Menetapkan rencana kerja menengah,
(5) Menetapkan rencana kerja tahunan,

2) Rencana Kerja jangka menengah, tahunan meliputi kegiatan
(1) kesiswaan,
(2) kurikulum
(3) kbm,
(4) pendidik
(5) tenaga kependidikan,
(6) sarana dan prasarana,
(7) pembiayaan,
(8) budaya
(9) lingkungan sekolah
(10) kerja sama kemitraan

B. Melaksanakan Program :

1. Menyusun pedoman sekolah meliputi indikator operasional berikut :
 menganalisis kebutuhan pengembangan kecerasan,
 menganalisis kebutuhan materi pelajaran,
 mengembangkan KTSP,
 menetapkan kalender pendidikan,
 menyempuranakan struktur organigram sekolah,
 membagi tugas guru
 membagi tugas Tenaga Administrasi Sekolah (TAS),
 melasanakan pengaturan akademik seperti syarat kelulusan, tata tertib sekolah, kode etik sekolah, dan anggaran sekolah.


2. Menetapkan struktur oranganisasi sekolah meliputi :
 Mengatur tugas dan tanggung jawab.
 Menetapkan alur kerja
 Menetapkan indikator dan target kinerja,
 Memantau kinerja,
 Melakukan penilaian kinerja.

3. Melaksanakan kegiatan sekolah meliputi:
 Mengatur kegiatan akademik
 Mengatur kegiatan nonakademik
 Menata dokumen perencanaan
 Menata dokumen pelaksanaan
 Melakukan koordinasi perbaikan mutu.

4. Melaksanakan pembinaan kesiswaan, meliputi kegiatan
 Melaksanakna penerimaaan peserta didik secara objektif, akuntabel, trasparan, kesetaraan gender, memperhatikan warga miskin;
 Melaksanakan orientasi peserta didik meliputi kegiatan memperkenalkan aturan akademik, pengenalan lingkungan, pengenalan program jangka menengah, progaram tahunan, kinerja sekolah, dan target kinerja sekolah.
 Menganugrahkan penghargaan pada siswa yang meraih keunggulan peraih ranking tertinggi, karya tulis terbaik, peneliti terbaik, seniman terbaik, olahragawan terbaik, menguasai ilmu pengetahuan terbaik, penguasaan teknologi terbaik.
 Memberi penghargaan kepada yang menunjukkan kerja sama terbaik, penguasaan bahasa Inggris terbaik, komunikasi terbaik, disiplin terbaik, wirausahawan terbaik)

5. Melaksanakan kegiatan kurikulum dan pembelajaran meliputi :
 menganalisis kebutuhan pengembangan kompetensi siswa (mengembangkan pengetahuan dan keterampilan menerapkan pengetahuan, lulus un, masuk pt, untuk bekerja, kompetisi global
 mengembangkan KTSP meliputi kegiatan menyesuaikan dengan kondisi daerah, budaya masyarakat, perkembangan teknologi, kebutuhan dunia kerja, kompetisi internasional.
 mengembangkan silabus dan RPP meliputi kegiatan meningkatkan motivasi, kreatif, berpikir kritis, belajar aktif, mengembangkan karya inovatif-
 meningkatan pemahaman ilmu pengetahuan, menerapkan ilmu pengetahuan, mengebangkan teknologi terapan, melakukan penelitian
 meningkatkan keterampilan menulis, membaca, keterampilan olah raga, keterampilan seni, menguasai penerapan TIK
 menetapkan kalender pendidikan meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan kestrakurikuler dan libur sekolah
 mengembangkan mutu pembelajaran melalui pengembangan meliputi kegiatan pengembanganmodel pembelajaran, mengembangkan motode pembelajaran mutahir
 Melaksanakan pembelajaran dengan mengunakan metode variatif, inovatif, eksploratif, elaboratif, konfirmatif - dan menerapkan batas ketuntasan belajar
 mengelolan penilaian meliputi aspek penilaian berkeadilan, tanggung jawab, dan berkesinambungan, melakukan remedial dan pengayaan)> penilaian trasparan>
 mengelola dokumen penilian dengan ditandai memiliki dokumen instrumen, pengolahan nilai, dokmen nilai, dokumen sosialisasi hasil, dokumen pengembalian hasil kerja.
 Melaksanakan pembelajaran aktif, kreatif, inovatif, kolaboratif komunikatif
 Menerapkan peraturan akademik disahka dalam rapat dewan pendik yang ditandai dengan adanya surat undangan, daftar hadir, agenda kegiatan, notula rapat, keputusan.

6. Mengeloa Pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kegiatan:
 membagi tugas, menetapkan target kinerja, meningkatkan kompetensi, memberikan penghargaan, mempromosikan,
 Meningkatan keunggulan mutu TAS meliputi kegiatan administrasi persuratan, administrasi kesiswaan seperti buku induk, keuangan, kurikulum, inventaris.
 Meningkatkan mutu pengelolaan data meliputi dokumentasi evaluasi kinerja, dokumentasi program, dokumentasi penjaminan mutu- sistem informasi berbasis TIK.
 Mengelola pendidikan meliputi mengelola data pendidik, memberikan tugas, menetapkan target kinerja, mendapat pematauan, mendapat pelayanan peningkatan kompetensi, mendapatkan penghargaan/promosi

7. Mengelola sarana dan prasarana meliputi kegiatan
 Mengadakan, mencatat, menggunakan, memelihari, dan menghapus barang.
 Melakukan evaluasi kebutuhan, menetukan prioritas, meningkatkan optimaliasi penggunaan, pengamanan, mengevaluasi penggunaan.
 Memenuhi ruang kelas yang sama dengan jumlah rombel, memilik ruang perpustakaan yang efektif, memiliki labolatoriun IPA, memiliki labolatorium TIK yang efektif, ruang kegiatan siswa
 memiliki ruang kesenian, memiliki tempat olah raga, memiliki tempat ibadah, memiliki wc yang bersih, ruang produksi soal
 Ruang kepala sekolah, ruang guru, TU, ruang tamu, ruang serbaguna.
 Ruang belajar guru, ruang UKS, ruang OSIS, ruang Bimbingan, ruang arsip/gudang

8. Mengelola keuangan dan pembiayaan
Merumuskan pedoman investasi, operasional meliputi sumber pemasukan, pengeluaran, pencairan anggaran, penggalangan dana, pertanggungjawaban

9. Mengelola budaya
 Menciptakan suasana sekolah dengan menegakan disiplin melalui terbentuknya tata tertib siswa, pendidik, TAS meliputi
 Mengebangkan etika di sekolah dalam bentuk saling hormat menghormati, melaksanakan ibadah, mengikuti kegiatan belajar, kerukunan, sosial, cinta lingungan
 Peraturan sekolah meliputi kewajiban, larangan, penghargaan, sangsi dan pembelaan diri atas sangsi yang diberikan.

10. Mengelola lingkungan
 Memelihara kebersihan, keindahan, kenyamanan, kerindangan, dan suasana kompetitif.

11. Mengelola kerja sama kemitraan
 Membangun kerja sama antar pendidik, tenaga kependidikan, siswa, antar sekolah dalam provinsi, nasional




12. Mengelola sistem informasi manajemen sekolah
 Mengembangkan sistem informasi hasil evaluasi kinerja sekolah dalam mewujudkan target mutu
 Mengembangkan sistem informasi pengelolaan yang diintegrasikan pada TAS, SIM kesiswaan, ketenagaan, keuangan, administrasi umum, administrasi akademik.
 Mengembangkan sistem informasi pembelajaran meliputi informasi perencanaan belajar, materi belajar, penjaminan mutu pembelajaran, instrumen evalusi dan hasil evaluasi belajar

13. Komponen Plus
 Akreditasi BAN-SM
 ISO

C. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi

14. Supervisi kepala sekolah
 Mendapatkan pelayanan supervisi sebagai realisasi penjaminan mutu dalam mengelola dokumen perencanaan, indikator dan target, pelaksanaan kegiatan, pemantauan pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi serta perbaikan pekerjaan

15. Supervisi pendidik
 Mendapatkan pelayanan supervisi sebagai realisasi penjaminan mutu dalam mengelola dokumen perencanaan, indikator dan target, pelaksanaan kegiatan, pemantauan pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi serta perbaikan pekerjaan

16. Supervisi TAS

 Mendapatkan pelayanan supervisi sebagai realisasi pemjaminan mutu dalam mengelola dokumen perencanaan, indikator dan target, pelaksanaan kegiatan, pemantauan pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi serta perbaikan pekerjaan



D. Tujuan Supervisi

Pelaksanaan supervisi adalah bagian dari sistem peningkatan dan penjaminan mutu yang bertujuan memfasilitasi sekolah meningkatkan keunggulan dalam menerapkan standar pengelolaan.

Tujuan khusus supervisi adalah mencapai kinerja pengawas dapat memfasilitasi seluruh item indikator operasioanal sekolah dengan kriteria sesuai dengan produk kesepakatan dewan pendidik pada tingkat satuan pendidikan.


E. Materi Supervisi

Berdasarkan Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menggariskan sekolah wajib mengoptimalkan fungs manajemen. Supervisi dan pembinaan diarahkan pada penerapan teori utama sebagai berikut:
1. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional (Permendiknas 19 tahun 2007)
3. Tugas utama pengawas adalah memantau, menilai, menganalisis data, mebimbing, dan membina (Permendiknas 12 tahun 2007)
4. Pengawas wajib menguasai prinsip-pinsip dalam pengawasan manajerial sebagai berikut:
 Menguasai metode, teknik dan prinsipprinsip-supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
 Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan di sekolah.
 Menyusun metode kerja dan instrument yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah.
 Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah.
 Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
 Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
 Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah.
 Kompetensi Supervisi Manajerial Memantau pelaksanaan standar nasional
 pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.
5. Target tertinggi pengembangan mutu sekolah adalah terwujudnya penyelenggaraan pendidikan yang dapat menghasilkan mutu lulusan setara dengan mutu lulusan dari sekolah-sekolah terbaik pada taraf internasional. Mutu lulusan yang tingkat penguasaan ilmu dan keterampilan menerapkan ilmu pengetahuannya sebanding dengan tingkat penguasaan lulusan sekolah dari negara-negara maju.
6. Pelaksanaan supervisi dalam rangka memfasilitasi sekolah meningkatkan efektivitas kinerja dalam penerapan manajemen berbasis sekolah serta ,merapkan prinsip perluasan otonomi sekolah, akuntabilitas, penjaminan mutu dan evaluasi yang transparan agar dapat menghasilkan mutu lulusan bertaraf internasional.
7. Rujukan teori yang digunakan untuk membina sekolah menerapkan standar mutu adalah model PDCA Deming yang sangat populer dalam empat langkah dalam siklus interaktif PDCA (plan-do-check-act) proses pemecahan masalah yang populer dengan Deming cycle, Shewhart cycle,

Ada pun siklus proses pemecahan masalah dideskripsikan pada gambar di bawah ini.

Perencanaan (Plan)
Menetapkan tujuan dan proses merupakan kegiatan penting dalam perencanaan agar program dapat mencapai hasil sesuai dengan yang diharapkan.Mentapkan fokus pada tujuan dengan output yang jelas serta didukung kelengkapan teknik dan spesifikasi yang tepat maka perbaikan mutu berkelanjutan diharapkan dapat berjalan.
Pelaksanaan (DO)
Pelaksanaan adalah mengimplementasikan rencana dalam proses dalam sekala yang kecil-kecil jika segala sesuatunya memungkinka.
Monitor (CHECK )
Melaksanakan pemantauan pelaksanaan dan membandingkan dengan hasil yang dapat dicapai sehingga jelas bedananya antara input dengan output.
Tindak Perbaikan (ACT)
Hasil pemantauan menjadi bahan pembangunan sistem informasi pengawas yang selanjutnya dianalisis, ditafsirkan, disimpulkan, dan dilaporkan untuk menjadi dasar untuk melaksanakan perbaikan mutu selanjutnya dan bahan pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
Supervisi juga memiliki fokus untuk mastikan bahwa seluruh proses yang berjalan dan hasil yang dicapai sesuai dengan target. Pengukaran untuk memastikan bahwa proses dan hasil sesuai dengan standar meliputi kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, dan penapsiran data merupakan langkah utama kegiatan.
.

F. Kriteria Minimal Pencapaian Kinerja Supervisi Pengawas

• Terhimpunnya data kinerja sistem sekolah sehingga pengawas memiliki sistem informasi sebagai dasar melakukan bimbingan dan pembinaan.
• Tergambarkan peta keunggulan komparasi sekolah untuk membangun keunggulan kompetitif.
• Melaksanakan bimbingan dan perbaikan mutu berbasis data dan teori dalam mewujudkan optimalisasi penerapan standar.
• Mewujudkan penjaminan mutu secara berkelanjutan.
• Meningkatnya efektifitas implementasi standar nasionjal pendidikan.
• Memfasilitasi sekolah mewujudkan peningkatan standar kompetensi lulusan

G. Pendekatan

Pendekatan supervisi adalah multi proses, partisipatif dan kolaboratif baik dalam peningkatan standar maupun dalam penjaminan mutu dalam memfasilasi sekolah mewujudkan keunggulan komparatif dan kompetitif.
H. Metode Supervisi

Supervisi dilaksanakan dengan menggunakan metode berikut:
Studi dokumen, evaluasi kinerja, diskusi, dan pengembangan kerja kelompok, presentasi, dan transaksi tindaklanjut.
Pemantauan perkembangan keyakinan pada perencanaan dan pelaksanaan kegiatan serta penjaminan mutu.
Bimbingan dalam peningkatan dan perbaikan mutu berkelanjutan
Pembinaan terhadap pendidik dan tenaga pendidik under performance;
Evaluasi dan refleksi
I. Teknik

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam kunjungan kerja rutin pengawas dengan mengkonfirmasikan terlebih dahulu rencana pembinaan dan sekolah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Pelaksanaan supervisi ini melibatkan pemangku kepentingan utama yaitu kepala sekolah, wakasek dan tata usaha dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan kegiatan penjaminan mutu.
J. Media Penyajian/Alat bantu Penyajian :

1. Power Point
2. Format Evaluasi Diri dan Evaluasi Kultur Sekolah
3. Data Hasil Analisis Evaluasi Diri Sekolah
4. Dokumen Program Sekolah
5. Format untuk mengembangkan instrumen evadir
6. Dokumen Rencana Pengawasan Dan Pembinaan
7. Pembinaan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi

K. Langkah Pelaksanaan :

1. Pendahuluan
Diskusi tentang kultur sekolah yang dikaitkan dengan keyakinan yang tinggi yang harus pengelola kembangkan sebagai dasar peningkatan target mutu dalam menerapkan stadar. Ini ditindaklanjuti dengan menyusun langkah-langkah kegiatan satuan pendidikan, menyiapkan instrumen kinerja perbaikan dan penjaminan mutu. Kemudian melakukan uji coba penjaminan dan pengolahan data.
2. Kegiatan Inti :
a. Menghimpun data kinerja hasil evaluasi sekolah
b. Melakukan evaluasi ulang tingkat kinerja perencanaan peningkatan dan penjaminan mutu pengelolaan
c. Melakukan pemantauan sistem perencanaan
d. Meningkatan bimbingan dalam berbaikan rencana.
e. Meningaktan aktivitas pemantauan pelaksanaan secara kolaboratif
f. Meningkatkan aktivitas pengolahan hasil
g. Melasanakan pembinaan perbaikan kinerja
h. Melakukan refleksi atas kegiatan
i. Mendokumentasikan hasil yang dicapai

3. Kegiatan Akhir : Tindak lanjut supervisi untuk memantau untuk memastikan bahwa seluruh keyakinan dan target mutu dapat sekolah wujudkan secara bertahap.

L. Evaluasi
Instrumen pemantauan sebagai dasar untuk mengembangkan tindaklanjut pembinaan dimuat dalam lampiran program dan manjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program ini.

STANDAR PENILAIAN SEKOLAH

Penerapan standar mutu meliputi dua kegiatan utama. Pertama, menetapkan kriteria mutu yang menjadi target program. Kedua mengukur mutu dengan Model Instrumen Standar Penilaian (51) yang sesuai untuk mengetahui kinerja proses dan hasil. Caranya dengan membandingkan kondisi nyata sebelum program berproses dengan target yang diharapkan. Posisi hasil pengukuran menjadi input bagi pengembangan sistem informasi sekolah.
Masalah
Penerapan standar sebagai upaya meningkatkan mutu dan meningkatkan penjaminan mutu sewajarnya berimplikasi terhadap mutu pencatatan, tertib pengolahan, dan tertib sistem dokumentasi data. Meningkatnya usaha penjaminan mutu perlu diikuti dengan semakin transparannya target mutu, alat ukur pencapaian target, pelaksanaan pengukuran, pengolahan data hasil pengukuran, penafsiran data, analisis tindak lanjut, dan dokumentasi juga.
Sistem informasi sekolah merekam perjalan sekolah yang berkembang sejalan dengan banyaknya program yang dijalankan. Namun yang terjadi saat ini, proses berjalan tidak sebagaimana yang diharapkan.
Banyak sekolah melasanakan program peningaktan mutu, namun belum disertai dengan melaksanakan pengukuran dan membangun sistem data yang merekam perkembangan. Pimpinan sekolah biasanya dapat menjelaskan keseluruhan proses, namun data pendukung yang tertulis selalu lebih sederhana daripada apa yang sekolah kerjakan.
Instrumen pengukuran yang ada biasanya berupa perangkat pengukuran kinerja belajar siswa. Perangkat penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan baik yang muncul dari hasil evaluasi diri, maupun dari hasil penilaian pihak lain berlum terstruktur secara sistematis. Sulit mendapatkan model pada sekolah terbaik hasil supervisi yang lengkap.
Tulisan ini disusun untuk bahan kajian dalam membantu pendidik meningkatkan partisipasinya dalam memenuhi syarat utama penerapan standar yaitu mengukur mutu proses dan hasil. Dengan tersusunnya instrumen evaluasi dpat membantu sekolahmerekam kinerja proses peningkatan mutu evaluasi kinerja serta meningkatkan ketersediaan data yang dapat didokumentasikan.
Penerapan Standar
Landasan utama menerapkan standar ialah mendefinisikan mutu melalui penjabaran visi, misi, tujuan sekolah pada berbagai indikator operasional dan penentuan kriteria keberhasilan.
Misalnya pada visi sekolah tercetus niat mengembangkan pendidikan yang menghasilkan lulusan yang dapat menjadi kader pemimpin bangsa di masa depan. Sekolah menetapkan salah satu ciri utama kader kepemimpinan itu dalam bentuk kompetensi menetapkan keputusan-keputusan dalam pelaksanaan diskusi, maka sekolah mengembangkan model-model pembelajaran koperatif dan kolaboratif.
Kriteria kinerja proses yang sekolah tetapkan bahwa pendidik wajib menyelenggarakan pembelajaran dengan menggunakan pendekatan kolaboratif, eksploratif, elaboratif, dan konsfirmatif. Instrumen selanjutnya dibuat untuk mengetahui apakah pendekatan itu dipahami dan diterapkan pendidik di dalam pelaksanaan pembelajaran. Yang paling sederhana penelusuran informasi itu menggunakan jawaban dengan alternatif ya dan tidak.
Dari uraian ringkas seperti yang telah dijelaskan di atas, tergambar keterkaitan visi, misi, tujuan, indikator, dan kriteria yang terkait pada kompetensi pendidik yang seluruhnya mengarah pada tujuan utama mewujudkan standar mutu lulusan.
Usaha utama sekolah ialah mengubah visi dan misi menjadi aksi, melakukan langkah-langkah kecil dalam kegiatan sehari-hari serta memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan. Indikator mutu lulusan menjadi poros dari seluruh penyelenggaraan peningkatan mutu. Mutu lulusan menjadi patokan penyusunan program.
Mutu sumber daya yang dibutuhkan pada prinsipnya harus sesuai dengan kebutuhan dalam mewujudkan mutu lulusan. Sistem pemantauan harus berfungsi untuk memastikan bahwa kriteria mutu proses menjamin bahwa mutu lulusan yang diharapkan pasti terwujud.
Apabila kunci utama dalam penerapan standar adalah menentukan kriteria dan mengukur proses dan output maka sewajarnya sekolah menghimpun data yang terdokumentasikan. Profil input siswa dan keberhasilan sebelumnya yang sekolah wujudkan, peta posisi terhadap keberhasilan sekolah lain merupakan landasan penetapan mutu yang dicita-citakan. Oleh karenanya hasil evaluasi yang akurat sangat diperlukan dalam merumuskan target.
Mekanisme penerapan standar yang terstuktur dala bentu sistem menyebabkan delapan komponen standar dikelompokan dalam input, proses dan output. Kelompok input meliputi standar isi, pendidik, sarana-prasarana, dan biaya. Proses meliputi standar pengelolaan, pembelajaran dan penilaian. Output meliputi standar kompetensi lulusan. Sekolah yang efektif yang dapat mengalokasikan sumber daya input secara efisien sehingga menghasilkan output yang tinggi. Hasil penelitian para pakar menunjukkan bahwa proses yang baik sedari awal merupakan faktor utama yang menentukan mutu output. Itulah sebabnya menjadi mutu proses mejadi bagian penting dalam pengelolaan standar.
Aktivitas penerapan standar merupakan serangkaian komponen yang berinteraksi secara fungsional. Tugas sekolah adalah membangun keterkaitan antara komponen yang satu dengan komponen yang lain dalam sistem. Mekanismenya merupakan siklus dari elemen proses yang terintegrasi yang mengarah pada pencapaian tujuan. Prosesnya adalah mengubah sumber daya input menjadi sumber daya output. Sumber daya berproses dari elemen input, melalui transformasi, menjadi elemen output (Mcleod, 1995: 13).
Aktivitas pendidikan merupakan kegiatan produksi dan distribusi pengetahuan, keterampilan, pemikiran, karakter yang dibangun melalui proses pelatihan (p.2). Sistem analisis mengenai alokasi sumber daya terkait pada kegiatan mengukur keberfungsian institusi dan menguji peningkatan efisiensi (p.10) Keberfungsian institusi diukur dengan bagaimana sumber daya input dapat diubah ke dalam bentuk output. Oleh karena itu penting untuk mendefinisikan input, output dan proses perubahan input ke output (Chon, 1978: 164). Landasan dari definisi itu bergerak seputar pertanyaan. Lulusan seperti apa yang sekolah ingin wujudkan.
Lori Jo Oswald (1995: 1) menyarankan agar kepala sekolah dapat mengembangkan tujuan dengan fokus pada out come. Mengawalinya dengan misi dan tujuan kurikulum. Lebih lanjut disarankannya agar seluruh guru dan siswa memahami kebijakan sekolah dalam mengorganisasikan seluruh penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai tujuan yang diharapkan yaitu mewujudkan hasil belajar siswa yang bermutu.
Memahami bagaimana sekolah berproduksi menurut Picus (2000: 1) perlu memahami terlebih dahulu bagaimana sekolah itu mengadakan dan menggunakan sumber daya. Jika hal ini diterapkan dalam sistem pengelolaan sekolah, maka hal yang mendasar dalam pengelolaan sarana adalah aktivitas menghimpun sumber daya dan aktivitas mendistribusikan sumber daya secara efektif dan efisien. Pernyataan Picus ini memberikan gambaran tentang bagaimana sekolah merencanakan dan melaksanakan program.
Proses pengelolaan sumber daya yang efektif dan efisien memerlukan sistem perencanaan yang baik. Itulah sebabnya maka perencanaan juga harus mengandung makna bagaimana tujuan dapat dicapai, bagaimana prosedur efisensi ditetapkan, persyaratan apa yang perlu ditetapkan untuk mengalokasikan sumber daya dalam rangka mencapai tujuan, dan bagaimana konsepsi dibangun sebagai landasan untuk berhasil mencapai tujuan (Banghart & Trull, 1973: 9).
Andrea Deri (2003) menyatakan bahwa kapasitas membangun mensyaratkan keterampilan daya insan agar dapat menjamin pembaharuan organisasi dapat berlangsung, namun disadari bahwa dalam proses ini terdapat ketidakpastian tentang bagaimana mengembangkan standar keterampilan sesuai dengan yang diharapkan manajemen maupun yang dikembangkan melalui proses administrasi pelatihan.
Dari berbagai studi yang para ahli pendidikan menyatakan bahwa beberapa kunci keberhasilan pengelolaan sistem pendidikan meliputi mengembangkan penyelenggaraan sekolah adalah (1) mengembangkan visi, misi dan tujuan yang ditindaklanjuti dengan menentukan indikator mutu (2) menentukan kebijakan di ataranya menentukan strategi untuk mewujudkan tujuan (3) mengadakan dan mengalolasikan sumber daya termasuk memastikan bahwa sumber daya manusia pengelola pendidikan memenuhi standar mutu yang dibutuhkan (4) memonitor kegiatan atau melakukan penjaminan mutu untuk memastikan bahwa proses mengarah pada tujuan (5) memonitor pencapaian hasil belajar siswa secara berkelanjutan.
Indikator utama keberhasilan sekolah adalah hasil belajar siswa yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan demikian salah satu hal terpenting dalam sistem perencanaan sekolah adalah mendefinisikan mutu lulusan. Setiap indikator mutu lulusan akan menentukan derajat mutu input yang dibutuhkan serta standar prosedur proses.
Satu hal lagi yang amat penting dalam pengelolaan standar adalah sistem dokumen. Untuk mendukung berjalannya seluruh mekanisme peningkatan mutu memerlukan data yang objektif yang direkam dari seluruh rangkaian proses.
Untuk menjamin program pengelolaan data, menurut Andea Deri (2003) komponen pengelolaan data harus merefleksikan (1) Tujuan untuk mendapatkan data yang akurat, jelas, lengkap dan dapat terdokumentasikan (2) sistem pengelolaan data terintegrasi sehingga integritasnya tidak dikompromikan (3) Transparan, artinya dalam mengkoleksi data menggunakan metode, sumber data, asumsi, dan outcomes yang mudah diakses sehingga pengguna dapat memahami bagaimana data dapat digunakan (4) Dapat direproduksi sehingga dalam pengkoleksian dengan metode dokumentasi, asumsi, dan sumber data yang dapat diperbandingkan. (5) Kelengkapan berarti data lengkap dapat berguna.
Dari serangkaian informasi hasil studi banyak ahli dalam menerapkan standar sekolah perlu memenuhi beberapa perangkat pendukung berupa;
1. Data hasil evaluasi kinerja sekolah yang dideskripsikan dengan kinerja pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa. Kinerja pendidik yang utama adalah keberhasilannya dalam memfasilitasi siswa meraih presatasi belajar dan prestasi bidang ekstrakurikuler. Kinerja pendidik idealnya berbasis mata pelajaran agar nilai kompetitif antar pendidik juga tumbuh, sebab daya kompetisi siswa sulit berkembang dalam komunitas pendidik yang tidak koperatif dan kompetitif.
2. Data hasil evaluasi kinerja siswa dicatat dengan baik sekaligus dipublikasikan dengan baik pula. Setiap prestasi siswa dalam bidang akademik dan nonakademik sesungguhnya menjadi modal utama untuk membangun citra sekolah. Oleh karena itu, setiap proses dan hasil peningkatan mutu perlu sekolah hargai dan disosialisasikan.
3. Target mutu belajar dan mutu lulusan. Pada beberapa sekolah unggul target mutu tidak hanya didefinisikan memperoleh nilai ujian, lulus ujian, dan jumlah siswa yang dapat melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi. Namun lebih dari itu, mutu lulusan juga ditandai dengan profil fisiknya, profil kompetensi individual dalam berkompetisi, berkolaborasi, kepemimpinan, seni, penguasaan tekonologi, serta kemampuan kompetitif dalam menyajikan pikiran dan perasaan melalui media tulisan. Biasanya semakin rendah mutu sekolah semakin kurang menghargai prestasi siswanya jika dilihat dari kurang lengkapnya data yang sekolah kelola.
4. Target mutu yang hendak pendidik dan tenaga pendidik wujudkan. Pada beberapa sekolah unggul target mutu itu banyak dikembangkan dalam bentuk transaksi lisan, namun belakangan sekolah juga berusaha untuk merekam komitmen itu dalam berbagai dokumen. Pendidik sebaiknya menetapkan mutu melalui kerja sama dalam tiap mata pelajaran. Juga, tenaga administrasi sekolah perlu menetapkan komitmen bersama dalam menentukan mutu seperti yang diharapkannya.
5. Target sumber daya penunjang yang mendukung efektivitas kinerja pendidik. Dalam hal ini termasuk sarana -parsarana serta kondisi lingungan sekolah yang kondusif untuk menunjang proses pembelajaran yang bermakna.
6. Pada tingkat sekolah target-target itu dihimpun menjadi dokumen kebijakan mutu, idealnya dikembangkan dengan strategi multi tahun dan meliputi sekurang-kurangnya komponen 8 standar.
7. Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan peningkatan mutu yang efektif sekolah mengintegrasikan dalam bentuk program jangka menengah dan program tahunan yang tidak hanya berfungsi untuk memenuhi persyaratan formal, namun dokumen itu menjadi dokumen rujukan dari setiap kegiatan sebagai implementasi dari kebijakan umum sekolah.
Proses Pengelolaan Mutu
Rangkaian proses pengelolaan mutu merupakan usaha untuk memecahkan masalah sehingga terwujud keunggulan sekolah dalam banyak hal. Sasaran pemecahan masalah pendidikan menurut Sergiovanny (1987: 10) pada dasarnya merupakan upaya mewujudkan keunggulan, meskipun sering hal itu hanya jadi retorika politis. Dalam hal ini ada empat hal yang terkait pada kebijakan sekolah, yaitu kewajaran, keunggulan, efisiensi, dan kebebasan. Kecukupannya diukur dengan mutu pelayan sekolah untuk semua. Nilai efisiensi melekat pada akuntabilitas. Akuntabilitas dapat dimanifestasikan dalam bentuk hasil tes siswa, anggaran, dan desain sistem analisis manajemen.
Syarat kecukupan minimal menurut pandangan di atas adalah sekolah memiliki data kinerja belajar siswa sebagai bukti fisik sekaligus sebagai bukti pertanggung jawaban penggunaan seluruh sumber daya yang telah dialokasikan. Data itu menjadi harus rasional dan akuntabel.
Rasionalisasinya terkait pula pada dua yaitu fungsi manajemen dan fungsi pedagogis di sisi lain. Fungsi manajemen menyangkut bagaimana sekolah mengelolan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi agar mendapatkan akuntabilitas program. Sementara sisi pedagogis menyangkut pada bagaimana menerapkan konsep pedagogis dalam menjaga agar proses pembelajaran berjalan efektif.
Dengan terjaganya mutu pada kedua sisi itu, diharapkan dapat meningkatkan suasana dan proses belajar yang memungkinkan siswa mengembangkan potensi dirinya agar dapat memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi dalam persiapan melanjutkan pendidikan ke jenang pendidikan yang lebih tinggi dan mempersiapkan hidup mandiri melalui peningkatan keterampilan menerapkan ilmu pengetahuan.
Dilihat dari sisi manajemen Edward Deming (1986) merumuskan tahap-tahap kegiatan dalam proses peningkatan mutu dalam sebuah siklus PDSA atau Plan-Do-Study-Act . Ada pun penjelasan empat tahap kegiatan itu ialah sebagai berikut:
1. Plan (Perencanaan) yang menggambarkan perencanaan berbasis hasil evaluasi kegiatan, definisi sistem, gambaran kondisi nyata, dan analisis sebab akibat. Dalam mengembangkan sistem perencanaan meliputi tiga tahap berikut :
o Menetapkan tujuan yang hendak dicapai dengan menggunakan data pencapaian sebelumnya sebagai acuan. Contoh sekolah merumuskan target pencapaian, siswa lulus UN dengan nilai rata-rata tujuh.
o Mendeskripsikan situasi dan kondisi sekolah
1. Mendeskripsikan kondisi nyata sekolah
2. Membandingkan kondisi nyata sekolah dengan tujuan yang akan dicapai
o Mengelaborasi sebab akibat :
1. Analisis SWOT
2. Mengelaborasi penyebab atau masalah yang berpengaruh terhadap kondisi nyata
3. Membandingkan dengan kondisi sekolah lain yang dijadikan rujukan
4. Menyusun rencana dengan target yang terukur
5. Menyusun instrumen pemantauan atau penjaminan mutu
2. Do (Pelaksanaan), yang meliputi tindakan uji coba dan pelaksanaan kegiatan sesuai perencanaan.
3. Studi (Pengkajian)atau monitoring untuk menelaah dan memastikan bahwa seluruh proses kegiatan sedang mengarah pada pencapaian tujuan.
o Melaksanakan rencana pemantauan untuk memastikan bahwa pelaksanaan mengarah pada pencapaian tujuan.
o Mengevaluasi kinerja sekolah dalam penjaminan mutu.
o Menyusun hasil evaluasi kinerja sekolah dalam bentuk dokumen sejumlah data pada pelaksanaan 8 standar nasional pendidikan baik kuantitatif maupun kualitatif.
o Menyusun rekomendasi perbaikan kegiatan.
4. Act (Tindak Lanjut) atau Penyempurnaan Kegiatan, yaitu mencocokan hasil yang dicapai dangan standar yang ditetapkan serta melakukan perbaikan mutu jika dipandang perlu.
o Melaksanakan perbaikan sesuai dengan standar kegiatan.
o Menyusun perbaikan siklus berikutnya
Uraian di atas selanjutnya dapat dideskripsikan pada diagram siklus manajemen peningkatan mutu berikut ini :

Siklus Plan-Do-Study-Act
Diagram di atas mendeskripsikan rangkaian kegiatan yang membentuk siklus. Perencanaan ditempatkan tidak pada posisi awal dari segala sesuatu, melainkan merupakan kelanjutan dari kegiatan evaluasi pekerjaan sebelumnya. Dengan demikian profil kinerja sekolah hasil evaluasi merupakan unsur yang sangat penting dalam pengelolaan sistem standar sebagai landasan untuk melaksanakan perbaikan mutu pada tahap selanjutnya. Dengan demikian perencanaan bukan merupakan awal dari rangkaian proses, melainkan sebagai kelanjutan dari rangkaian proses sebelumnya. Standardisasi sebagai poros dari seluruh program peningkatan mutu pada dasarnya merupakan pengukuran atas kriteria yang ditetapkan dalam perencanaan.
Evaluasi Pengelolaan
Sistem evaluasi sekolah merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu sistem pengelolaan dan pedagogis. Penyelenggaraan evaluasi sekolah meliputi kegiatan sebagaimana diatur dalam PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional meliputi akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSNP) dan International Organization for Standardization (ISO), supervisi, dan evaluasi diri.
Kegiatan evaluasi itu sendiri merupakan kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan sekolah.
Bentuk kegiatan evaluasi sekolah, di antaranya, akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSNP) dan International Organization for Standardization (ISO), supervisi, dan evaluasi diri.
Supervisi merupakan salah satu strategi penjaminan mutu pengelolaan dan pembelajaran yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan dan penjaminan mutu. Supervisi merupakan sistem pemantauan yang memonitor kinerja pendidik dan tenaga kependidikan yang diarahkan pada penyediaan bantuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam memperbaiki proses pekerjaannya. Pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan informasi dari pelaksanaan tugas untuk mereka sendiri.
Supervisi juga dapat menelusuri informasi pedagogis. Penyelenggaraanya menurut Raymond C. Garubo and Stanley William Rothstein (1998) idealnya supervisi dilaksanakan bersama dalam suasana akrab bersifat pertemanan, hubungan kolegial, dan saling memahami tentang prilaku pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas. Hal tersebut diperlukan untuk membangun suasana yang harmonis dan bersifat terbuka dalam melakukan perbaikan pelaksaan tugas.
Supervisi memberikan peluang kepada tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan untuk memperoleh informasi yang mendalam mengenai apa yang ada di sekitar lingkungan mereka. Hasil dari pelaksanaan itu harus memberikan pilihan kepada pendidik maupun tenaga kependidikan untuk lebih memahami bidang tugasnya. Menambah peluang guru bekerja sama dengan siswa, dan peluang tenaga kependidikan memperbaiki pelaksanaan tugasnya dalam tim.
Dengan demikian, supervisi merupakan bagian dari kegiatan evaluasi melalui kegiatan menghimpun informasi untuk menggambarkan pencapaian target mutu dalam :
• Pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan yang telah direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
• Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan untuk menilai kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
• Evaluasi kinerja pendidik untuk memperhatikan pencapaian prestasi dan dampak terhadap perubahan-perubahan peserta didik maupun pada penyempurnaan sistem administasi pengelolaan sekolah.
Evaluasi diri juga perlu sekolah lakukan sebagai salah satu standar untuk mengukur kinerja sekolah dengan terlebih dahulu menetukan menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. Dalam hal ini sekolah melaksanakan :
• evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;
• evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah.
• Melakukan evaluasi secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih.
Evaluasi Pembelajaran
Sistem evaluasi pembelajaran juga dapat dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan manajemen dan pendekatan pedagogis. Pendekatan manajemen lebih menekankan pada penelurusan informasi mengenai bagaimana pendidikan merencanakan, melaksankan, dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian siswa.
Sisi lain penelusuran secara pedagogis menekankan pada penulusuran bagaimana materi pelajaran disesuaikan kebutuhan siswa belajar, bagimana strategi atau metode pelajaran dikembangkan, bagaimana siswa belajar sehingga dapat menguasai pengetahuan dan keterampilan merapkan pengetahuan. Dengan demikian secara pedagogis sistem evaluasi meliputi kegiatan berikut :
• Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
• Ulangan yaitu proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik .
• Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 menggariskan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip normatif sebagai berikut :
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku,budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
Menggunakan prinsip-prinsip dasar teknis sebagai berikut :
1. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
2. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
3. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
4. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
5. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
6. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Dalam penyelenggaraan penilaian belajar sekolah wajib memenuhi standar pengelolaan sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 19 tentang Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik sekolah :
1. Menyusun program penilaian hasil belajar yang berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan.
2. Menggunakan Standar Penilaian Pendidikan sebagai landasan.
3. Menyusun catatan menyeluruh termasuk bahan program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi.
4. Mensosialisasikan hasil penilaian belajar.
5. Menelaah perkembangan secara periodik, berdasarkan data kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab.
6. Menetapkan prosedur yang mengatur transparansi sistem evaluasi hasil belajar untuk penilaian formal yang berkelanjutan.
7. Mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai.
8. Menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar.
9. Menyiapkan metode penilaian perlu disiapkan dan digunakan secara terencana untuk tujuan diagnostik, formatif dan sumatif, sesuai dengan metode/strategi pembelajaran yang digunakan.
10. Menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
11. Memantau kemajuan yang dicapai oleh peserta didik serta didokumentasikan secara sistematis, dan digunakan sebagai balikan kepada peserta didik untuk perbaikan secara berkala.
12. Mendokumentasikan penilaian yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan dan dievaluasi secara periodik untuk perbaikan metode penilaian.
13. Melaporkan hasil belajar kepada orang tua peserta didik, komite sekolah/madrasah, dan institusi di atasnya.
Instrumen
Penyelenggaraan evaluasi yang efektif sangat ditentukan oleh tiga faktor utama, yaitu validitas dan kehandalan instrumen, pelaksana, dan terpenuhinya prosedur pelaksanaan. Validitas menyangkut bagaimana instrument evaluasi dikembangkan benar-benar menilai yang hendak dinilai. Kehandalan berkaitan dengan ketepatan penggunaan instrumen untuk mengukur. Contohnya, menimbang benda kongkrit dengan benda abstrak berbeda alat penimbangnya.
Model untuk mengukur keberhasilan sekolah sangat ditentukan oleh tujuan keberadaan lembaga, indikator pencapaian target yang direncanakan, kriteria keberhasilan, dan memilih indikator strategis yang paling diprioritaskan yang diasumsikan merupakan faktor-faktor yang paling strategis mempengaruhi mutu. (Lihat model-model instrumen evaluasi pada guru Pembaharu) (13)
Model pengukuran mutu kinerja belajar siswa juga harus memenuhi validitas, reliabelitas, dan kepraktisan. Dijelaskan pada http://taesig.8m.com/createii.html bahwa validity berkaitan dengan mengukur apa yang seharusnya diukur, kehandalan menyangkut reliabilitas performa, skor, dan kesetaraan skor antar waktu sebagaiman dijelaskan pada http://www.cal.org/flad/tutorial/reliability/3andtestselection.html. Hal ini dapat dilihat pada model penilaian pada www.dunia belajar.com.
Sistem Dokumen dan Pengolahan Hasil Evaluasi
Pada bagian akhir tulisan ini perlu diperhatikan oleh para pendidikan bahwa dalam pengelolaan standar diperlukan sistem dokumen sebagaimana dikemukakan oleh Andrea Deri (2003) data yang diperoleh dari hasil evaluasi harus merefleksikan tujuan dengan data yang akurat, mendeskripsikan tahap-tahap hasil pengolahan, dan terdokumenasikan. Sifat dokumen harus terbuka. (Lihat pada model pengolahan evaluasi siswa di SMA Sutomo 1 Medan)
Kesimpulan:
Sistem penerapan standar itu memerlukan kiriteria dan pengukuran. Hingga saat ini masih banyak sekolah yang belum jelas menentukan kriteria mutunya sehingga belum menyusun instrumen, melaksanakan pengukuran, dan mengolah hasil pengukuran kinerja sekolahnya.
Karena itu, dapat disimpulkan masih banyak sekolah yang telah menyatakan diri menerapkan standar namun belum melaksanakan prinsip-prinsip dasar penerapan standar.
Kondisi pengelolaan standar dalam hal evaluasi kinerja belajar siswa keadaannya jauh lebih baik daripada upaya-upaya sekolah dalam melakukan evaluasi kinerja sekolah. Sebagai salah satu indikator penerapan standar sekolah minimal melakukan supervisi dan evaluasi diri belum dapat sekolah laksanakan secara optimal dan produktif sebagai instrumen manajemen dalam melakukan perbaikan mutu.
Salah satu hambatan yang perlu dipecahkan adalah membantu sekolah mengembangkan instrumen pengukuran agar data kinerja sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa dapat tumbuh sejalan dengan meningkatnya kebutuhan peningkatan mutu penerapan standar.Instrumen itu ditingkatkan secara bertahap validitasnya, kehandalannya , dan kepraktisannya. Itu berarti sekolah wajib mententukan target mutunya agar dapat dijadikan sebagai landasan evaluasi.
Referensi;
Andrea Deri (2003) Institute for Global Environmental Strategies, Kuala Lumpur, Malayasia, http://www.geic.or.jp/jerry/2003kldocs/andrea.pdf

AKREDITASI SEKOLAH / MADRASAH

Akreditasi adalah serangkaian kegiatan penjaminan mutu dalam rangka enentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal . Pengertian ini digariskan Undang-undang sistem pendidikan pada pasal 60 ayat (1). Kewenangan pelaksanaan akreditasi dilakukan oleh pemerintah dan-atau lembaga mandiri yang berwengan sebagai akuntabilitas publik (Pasal 60 ayat (2).
Menurut PP 19 tahun 2005 menyatakan bahwa akreditasi merupakan serangkaian kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan [Pasal 1 ayat 21]
Penilaian akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan [Pasal 86 ayat 3].
Kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan [Pasal 1 ayat 5]
1. Apa Visitasi Sekolah itu?
Visitasi adalah kunjungan ke sekolah/madrasah yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah/madrasah melalui pengisian instrumen akreditasi
2. Apa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam Visitasi Akreditasi Sekolah?
Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam Visitasi Akreditasi Sekolah adalah:
1. Efektif: mampu menjaring informasi yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi semua pihak yang memerlukannya .
2. Efisien: dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memberikan gambaran yang utuh dan terfokus pada substansi yang telah ditetapkan
3. Objektif: Berdasarkan kenyataan pada sejumlah indikator yang dapat diamati
4. Mandiri: mendorong sekolah/madrasah melakukan pengisian instrumen akreditasi secara akurat sbg salah satu fungsi pokok manajemen penyelenggaraan sekolah/ madrasah dlm rangka pemberdayaan sekolah/madrasah .
3. Kapan waktu pelaksanaan Visitasi Akreditasi Sekolah?
Visitasi Akreditasi Sekolah dilaksanakan:
1. Selambat-lambatnya 5 bulan setelah BAP-S/M menerima instrumen akreditasi sekolah/madrasah.
2. Periode pendaftaran akreditasi dan penjadwalan kegiatan visitasi ditetapkan oleh BAP-S/M, sesuai dengan jumlah sekolah/madrasah yang layak untuk diakreditasi.
3. Visitasi dilaksanakan antara 2-5 hari kerja.
4. Perpanjangan waktu visitasi dapat diberikan oleh BAP-S/M, apabila dipandang perlu.
5. Hasil visitasi harus dilaporkan paling lambat satu minggu setelah penugasan visitasi
4. Siapa petugas Visitasi Akreditasi Sekolah?
Petugas visitasi akreditasi sekolah adalah ASESOR, yakni tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN-S/M atau BAP-S/M untuk melakukan penilaian dan visitasi di sekolah/madrasah sebagai bagian dari proses akreditasi. Jumlah anggota tim asesor disesuaikan dengan kebutuhan dengan jumlah minimal 2 (dua) orang untuk setiap sekolah/madrasah. Asesor diangkat untuk periode tertentu sesuai surat tugas yang dikeluarkan oleh BAP-S/M dan dapat diangkat kembali jika kinerjanya dianggap layak untuk melaksanakan tugas tersebut Asesor harus memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan visitasi
5. Bagaimana Ketentuan Pelaksanaan Visitasi Akreditasi Sekolah?
Visitasi Akreditasi Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Visitasi dilakukan oleh asesor bersertifikat BAN-S/M atau BAP-S/M
2. Visitasi dilakukan secara obyektif, bertanggung jawab, dan bebas dari tekanan
3. Asesor wajib menjunjung tinggi kerahasiaan hasil visitasi
4. Asesor melaksanakan visitasi sesuai dengan surat tugas yang telah dikeluarkan oleh BAP-S/M.
6. Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Visitasi Akreditasi Sekolah?
Visitasi Akreditasi Sekolah dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Persiapan visitasi:
• BAP-S/M menunjuk dan menugaskan tim asesor
• Asesor melengkapi perangkat akreditasi dan format-format yang dibutuhkan
• Asesor mempelajari dan mencermati hasil evaluasi diri yang telah dilakukan oleh sekolah/madrasah
• Asesor memberikan catatan pada setiap komponen, sehingga memiliki pengetahuan awal tentang kondisi dan kinerja sekolah/madrasah
• Asesor membuat Surat Pernyataan tentang Pelaksanaan Tugas
Sebelum melaksanakan visitasi, asesor:
• Mempelajari dan mencermati hasil isian instrumen akreditasi sekolah/madrasah
• Mencari tahu informasi awal tentang kondisi dan kinerja sekolah/madrasah
• Mempersiapkan format-format yang akan digunakan dalam visitasi
Format yang diperlukan dalam visitasi :
• Dokumen/copy instrumen akreditasi sekolah/madrasah
• Format isian untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi untuk setiap komponen
• Format perhitungan/skoring hasil visitasi
• Format catatan hasil visitasi untuk tiap komponen
• Format saran dan rekomendasi dari hasil visitasi
b. Verifikasi dan Validasi Data:
• Asesor melakukan visitasi ke sekolah/ madrasah yang akan diakreditasi.
• Asesor menemui kepala sekolah/madrasah dan warga sekolah/madrasah untuk menyampaikan tujuan visitasi
• Asesor membandingkan data instrumen evaluasi diri dengan kondisi nyata sekolah/madrasah melalui pengamatan, observasi kelas, wawancara, dan pencermatan ulang data pendukung.
• Asesor juga dimungkinkan untuk melakukan pencarian data dan informasi tambahan
• Kepala sekolah/madrasah membuat Surat Pernyataan tentang Pelaksanaan Visitasi
c. Verifikasi dan Validasi Data:
• Setelah melakukan verifikasi, tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah/madrasah.
• Pertemuan untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidaksesuaian yang sangat signifikan antara fakta dengan data evaluasi diri.
• Pada tahap klarifikasi temuan ini, sekolah/ madrasah memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi
• Klarifikasi ini bukan merupakan langkah kompromi antara tim asesor dengan sekolah/madrasah untuk memperoleh peringkat akreditasi secara tidak benar.
d. Penyusunan Laporan
• Masing-masing anggota tim asesor menyusun laporan individual yang memuat nilai dan catatan untuk masing-masing komponen
• Laporan individual dijadikan bahan untuk didiskusikan bersama-sama dengan anggota tim asesor lainnya untuk menyusun laporan tentang pelaksanaan dan hasil visitasi.
• Dalam diskusi tersebut dibahas berbagai komponen, aspek, dan indikator akreditasi sesuai dengan hasil verifikasi, validasi, dan pendalaman data serta informasi untuk menetapkan laporan akhir dan perumusan rekomendasi
e. Penyerahan Laporan
• Laporan tim asesor mencakup: hasil penilaian visitasi yang dilengkapi pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan visitasi dan saran-saran pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah
• Laporan tim asesor dilengkapi laporan individu masing-masing asesor.
• Penyerahan laporan dilakukan sesegera mungkin dengan berita acara serah terima laporan Tim Asesor
7. Bagaimana Tata Krama dalam Pelaksanaan Visitasi Akreditasi Sekolah?
Visitasi Akreditasi Sekolah dilaksanakan dengan tata krama sebagai berikut
• Melakukan wawancara dengan suasana yang kondusif.
• Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif.
• Tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden.
• Tidak menggurui responden.
• Tida merasa berkedudukan lebih tinggi.
• Bersahabat dan membantu secara profesional
• Menghindari suasana menekan.
• Tidak mengada-ada.
• Tidak meminta sesuatu di luar keperluan akreditasi.
• Menyeuaikan diri dengan budaya setempat.
• Menunjukkan adanya kekompakan tim.
8. Bagaimana Tata Tertib Visitasi Akreditasi Sekolah?
Tata tertib Visitasi Akreditasi Sekolah adalah:
• Datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
• Menunjukkan surat tugas meskipun tidak diminta.
• Menyampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme, dan jadwal visitasi.
• Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang),
• Berpakaian rapi dan sopan.
9. Apa Larangan Bagi Asesor?
Dalam melaksanakan visitasi, asesor dilarang:
• Melakukan intimidasi agar sekolah/ madrasah berkeinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
• Melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan hasil visitasi tidak objektif.
• Menerima sesuatu yang akan mempengaruhi objektivitas pelaksanaan dan hasil visitasi.
• Membuka kerahasiaan data/informasi kepada fihak lain yang diperoleh dari proses dan hasil visitasi
10. Apa Larangan Bagi Pihak Sekolah?
• Melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
• Memanipulasi data dan memberi keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah /madrasah.
• Memberi apapun kepada asesor yang akan mengurangi objektivitas pelaksanaan dan hasil visitasi.
Sumber:
Bahan Pelatihan Asesor Akreditasi SMP-MTs Tahun 2009

Minggu, 27 Desember 2009

SUPERVISI PENDIDIKAN

SUPERVISI
1. Pengertian Supervisi
Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi belajar-mengajar agar memperoleh kondisi yang lebih baik. Meskipun tujuan akhirnya tertuju pada hasil belajar siswa, namun yang diutamakan dalam supervisi adalah bantuan kepada guru.
2. Tujuan Supervisi
A. Meningkatkan mutu kinerja guru
Membantu guru dalam memahami tujuan pendidikan dan apa peran sekolah dalam mencapai tujuan tersebut
Membantu guru dalam melihat secara lebih jelas dalam memahami keadaan dan kebutuhan siswanya.
Membentuk moral kelompok yang kuat dan mempersatukan guru dalam satu tim yang efektif, bekerjasama secara akrab dan bersahabat serta saling menghargai satu dengan lainnya.
Meningkatkan kualitas pembelajaran yang pada akhirnya meningkatkan prestasi belajar siswa.
Meningkatkan kualitas pengajaran guru baik itu dari segi strategi, keahlian dan alat pengajaran.
Menyediakan sebuah sistim yang berupa penggunaan teknologi yang dapat membantu guru dalam pengajaran.
Sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan bagi kepala sekolah untuk reposisi guru.
B. Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik
C. Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa
D. Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
E. Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
Catatan:- Tujuan supervisi harus dikomunikasikan dan dipahami oleh semua pihak- Supervisi harus terencana dengan baik, membangun dan demokratis- Guru harus diberi informasi tentang tujuan supervisi
Kriteria Supervisi
1. Guru perlu diberitahu penilaian apa yang akan dipakai dalam proses supervisi
2. Kriteria penilaian harus dikembangkan mulai dari prioritas pengajaran, tujuan program, sistim sekolah serta perkembangan profesional guru
3. Kriteria dalam observasi guru harus ada hubungannya dengan deskripsi kerja guru
3. Fungsi Supervisi
1. Fungsi Meningkatkan Mutu PembelajaranRuang lingkupnya sempit, hanya tertuju pada aspek akademik, khususnya yang terjadi di ruang kelas ketika guru sedang memberikan bantuan dan arahan kepada siswa.
2. Fungsi Memicu Unsur yang Terkait dengan PembelajaranLebih dikenal dengan nama Supervisi Administrasi
3. Fungsi Membina dan Memimpin
4. Tipe-tipe Supervisi
1. Tipe Inspeksi
Tipe seperti ini biasanya terjadi dalam administrasi dan model kepemimpinan yang otokratis, mengutamakan pada upaya mencari kesalahan orang lain, bertindak sebagai “Inspektur” yang bertugas mengawasi pekerjaan guru. Supervisi ini dijalankan terutama untuk mengawasi, meneliti dan mencermati apakah guru dan petugas di sekolah sudah melaksanakan seluruh tugas yang diperintahkan serta ditentukan oleh atasannya.
2. Tipe Laisses Faire
Tipe ini kebalikan dari tipe sebelumnya. Kalau dalam supervisi inspeksi bawahan diawasi secara ketat dan harus menurut perintah atasan, pada supervisi Laisses Faire para pegawai dibiarkan saja bekerja sekehendaknya tanpa diberi petunjuk yang benar. Misalnya: guru boleh mengajar sebagaimana yang mereka inginkan baik pengembangan materi, pemilihan metode ataupun alat pelajaran.
3. Tipe Coersive
Tipe ini tidak jauh berbeda dengan tipe inspeksi. Sifatnya memaksakan kehendaknya. Apa yang diperkirakannya sebagai sesuatu yang baik, meskipun tidak cocok dengan kondisi atau kemampuan pihak yang disupervisi tetap saja dipaksakan berlakunya. Guru sama sekali tidak diberi kesempatan untuk bertanya mengapa harus demikian. Supervisi ini mungkin masih bisa diterapkan secara tepat untuk hal-hal yang bersifat awal. Contoh supervisi yang dilakukan kepada guru yang baru mulai mengajar. Dalam keadaan demikian, apabila supervisor tidak bertindak tegas, yang disupervisi mungkin menjadi ragu-ragu dan bahkan kehilangan arah yang pasti.
4. Tipe Training dan Guidance
Tipe ini diartikan sebagai memberikan latihan dan bimbingan. Hal yang positif dari supervisi ini yaitu guru dan staf tata usaha selalu mendapatkan latihan dan bimbingan dari kepala sekolah. Sedangkan dari sisi negatifnya kurang adanya kepercayaan pada guru dan karyawan bahwa mereka mampu mengembangkan diri tanpa selalu diawasi, dilatih dan dibimbing oleh atasannya.
5. Tipe Demokratis
Selain kepemimpinan yang bersifat demokratis, tipe ini juga memerlukan kondisi dan situasi yang khusus. Tanggung jawab bukan hanya seorang pemimpin saja yang memegangnya, tetapi didistribusikan atau didelegasikan kepada para anggota atau warga sekolah sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing.
5. Prinsip-prinsip Supervisi
1. Supervisi bersifat memberikan bimbingan dan memberikan bantuan kepada guru dan staf sekolah lain untuk mengatasi masalah dan mengatasi kesulitan dan bukan mencari-cari kesalahan.
2. Pemberian bantuan dan bimbingan dilakukan secara langsung, artinya bahwa pihak yang mendapat bantuan dan bimbingan tersebut tanpa dipaksa atau dibukakan hatinya dapat merasa sendiri serta sepadan dengan kemampuan untuk dapat mengatasi sendiri.
3. Apabila supervisor merencanakan akan memberikan saran atau umpan balik, sebaiknya disampaikan sesegera mungkin agar tidak lupa. Sebaiknya supervisor memberikan kesempatan kepada pihak yang disupervisi untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan.
4. Kegiatan supervisi sebaiknya dilakukan secara berkala misalnya 3 bulan sekali, bukan menurut minat dan kesempatan yang dimiliki oleh supervisor.
5. Suasana yang terjadi selama supervisi berlangsung hendaknya mencerminkan adanya hubungan yang baik antara supervisor dan yang disupervisi tercipta suasana kemitraan yang akrab. Hal ini bertujuan agar pihak yang disupervisi tidak akan segan-segan mengemukakan pendapat tentang kesulitan yang dihadapi atau kekurangan yang dimiliki.
6. Untuk menjaga agar apa yang dilakukan dan yang ditemukan tidak hilang atau terlupakan, sebaiknya supervisor membuat catatan singkat, berisi hal-hal penting yang diperlukan untuk membuat laporan.
6. Sasaran Supervisi Ditinjau dari objek yang disupervisi, ada 3 macam bentuk supervisi:
Supervisi Akademik
Menitikberatkan pengamatan supervisor pada masalah-masalah akademik, yaitu hal-hal yang berlangsung berada dalam lingkungan kegiatan pembelajaran pada waktu siswa sedang dalam proses mempelajari sesuatu
Supervisi Administrasi
Menitikberatkan pengamatan supervisor pada aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung dan pelancar terlaksananya pembelajaran.
Supervisi Lembaga
Menyebarkan objek pengamatan supervisor pada aspek-aspek yang berada di sekolah. Supervisi ini dimaksudkan untuk meningkatkan nama baik sekolah atau kinerja sekolah secara keseluruhan. Misalnya: Ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah), Perpustakaan dan lain-lain.
Seperangkat kriteria untuk evaluasi guru
1. Ketrampilan InstruksionalGuru harus
1. Merencanakan secara efektif setiap pelajaran dan kegiatan kegiatannya
2. Menentukan dan mengkomunikasikan tujuan pelajaran kepada siswa
3. Memeriksa kembali bahan materi pelajaran yang dibutuhkan
4. Menunjukkan dengan jelas dalam presentasi
5. Menggunakan teknik-teknik untuk merangsang siswa belajar dan menjaga siswa agar tetap fokus
6. Menyesuaikan bahan materi pelajaran, kegiatan, sumber dan tugas untuk kebutuhan kelompok dan pribadi
7. Memonitor pemahaman siswa tentang konsep
8. Menyediakan tugas/ kerja siswa yang relevan dan sesuai dengan tingkat kesulitan siswa
9. Meringkas pelajaran
2. Pengetahuan Tentang IsiGuru harus
1. Menunjukkan pengetahuan dan kepekaan terhadap materi pelajaran
2. Tampil mengintegrasi materi pelajaran ke dalam aktivitas dan diskusi
3. Mengetahui berbagai sumber yang berhubungan dengan materi pelajaran
4. Mendeminstrasikan relevansi materi pelajaran dengan kehidupan siswa
5. Menolong siswa utnuk menjawab pertanyaan mereka sendiri
6. Mengindentifikasi kesempatan-kesempatan yang dapat memperkaya pengetahuan yang dihubungkan dengan topik belajar
3. Ketrampilan Mengelola KelasGuru harus
1. Menjaga standar yang jelas dan sesuai dengan perilaku siswa
2. Mendisiplinkan siswa dengan adil, objektif dan dengan cara yang membangun
3. Menggunakan waktu belajar di kelas dengan efektif
4. Memberi feedback yang positif dan membangun untuk setiap tindakan dan usaha
5. Menciptakan suasana belajar yang suportif dan positif
6. Menunjukkan perilaku yang memfokuskan pada perhatian siswa pada pembelajaran
7. Mengembangkan sikap saling menghormati di dalam kelas
8. Menunjukkan sikap toleransi terhadap berbagai perbedaan
4. Keterampilan BerkomunikasiGuru harus
Berkomunikasi dan berinteraksi secara positif dengan siswa
Memperhatikan pertumbuhan sosial dan emosional siswa
Menunjukkan kepedulian terhadap siswa dan mendengarkan segala masalah mereka dengan penuh perhatian dan empati
Bekerjasama dengan baik dengan semua staf
Menjaga hubungan yang positif dengan orang tua dan orang lain di lingkungan sekolah
Menghormati dan dihormati oleh orang lain baik itu kolega dan orang tua
5. Pengetahuan Tentang Perkembangan SiswaGuru harus
Menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang membangun dalam perencanaan dan perorganisasian pengajaran
Menunjukkan pengetahuan yang luas mengenai perilaku siswa yang sesuai dengan usianya
Menyusun pengalaman yang sesuai bagi perkembangan sosial siswa
Menjaga espektasi yang tinggi namun realistis mengenai siswa
Mengetahui/ menyadari kebutuhan khusus siswa dan berusaha untuk memenuhinya
6. Tanggung Jawab ProfesionalGuru harus
Memberikan kontribusi tujuan sekolah
Berusaha melaksanakan visi dan misi sekolah
Menunjukkan komitmen terhadap pertumbuhan siswa
Melaksanakan tugas-tugas rutin tepat pada waktunya dan dapat dipercaya
Menjunjung tinggi peraturan-peraturan dan tanggung jawab secara profesional
Membantu dalam penyeleksian materi/ bahan pelajaran
Tetap mengikuti arah dan aktivitas dalam wilayah kurikulum
Berpartisipasi dalam aktivitas pengembangan staff
Pencapaian Keseimbangan Antara Observasi Formal Dengan Observasi Informal (Drop In Observation)
Observasi formal merupakan alat penting dalam proses supervisi namun observasi informal dapat memberikan informasi yang tidak kalah penting seperti ketrampilan mengajar dan penampilan mengajar di kelas sehari hari
Jika kita ingin melaksanakan observasi informal yakinkan bahwa guru mengetahui bahwa ini adalah kebijakan dari Anda
Untuk observasi formal perlu dibuat laporan tertulis/ ringkasan sebagai feedback
Untuk observasi informal biasanya feedback diberikan secara lisan atau dengan catatan kecil segera sesudah observasi informal dilakukan
Pertemuan Pre Observasi
Membantu guru merefleksikan apa yang akan mereka lakukan atau dapatkan sebagai usulan ide-ide untuk pengajaran yang akan dilakukan
Tujuan pertemuan ini adalah untuk menolong guru agar fokus pada materi yang akan diobservasi
Menyelidiki apakah ada siswa dalam kelas yang memiliki perilaku yang harus diperhatikan secara khusus
Membahas strategi dan teknik apa yang akan dipergunakan saat mengajar
Menetapkan isi pelajaran, apa awal dan akhirnya
Mendiskusikan harapan-harapan guru dan apa kekuatiran guru tentang pelajaran
Menjelaskan apa peran Kepala Sekolah dalam observasi
Bagaimana Melaksanakan Observasi Dengan Efektif
Kepala Sekolah harus tiba di kelas tepat waktu sesuai dengan jadwal yang disepakati
Memberi salam kepada semua siswa
Duduk di tempat yang nyaman untuk melakukan observasi (mampu mengobservasi semua interaksi yang terjadi antara guru dan siswa)
Selama observasi, kepala sekolah dapat merekam percakapan antara guru dan siswa
Kepala Sekolah harus ada di kelas sampai pelajaran selesai dilaksanakan
Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Observasi
Apakah pengajaran diberikan secara jelas kepada siswa dan sesuai dengan tujuan pengajaran yang dibuat oleh guru?
Apa yang dilakukan oleh guru untuk memotivasi siswa atau menciptakan rasa antusias siswa
Apakah terlihat bahwa rencana pengajaran telah dipersiapkan oleh guru dengan baik
Apakah penjelasan yang diberikan oleh guru cukup jelas
Apa yang dilakukan guru untuk memaksimalkan partisipasi siswanya
Apakah materi pengajaran dipergunakan dengan tepat
Apakah jalannya pengajaran berlangsung terlalu cepat atau terlalu lambat
Bagaimanakah guru memeriksa pemahaman siswanya
Apakah teknik bertanya sudah dilakukan dengan tepat
Apakah memonitor kemajuan siswanya
Apakah nada positif/ antusias meliputi ruangan kelas
Apakah manajemen kelas efekif
Apakah masa transisi berlangsung dengan baik
Catatan: FORMAT LAPORAN EVALUASI KELAS
Catatan selama observasi tidak digunakan untuk mencari kesalahan. Catatan ini hanya digunakan untuk menulis apa yang sedang diobservasi
Sesudah observasi selesai, berilah kata-kata positif kepada guru tentang pelajaran yang baru selesai diobservasi
Sesudah berada dalam ruang kepala sekolah, barulah dibahas apa yang tertulis dalam laporan observasi
Dalam laporan observasi perlu ditulis apa yang patut dihargai/ penilaian positif dari guru dan apa yang perlu diperbaiki dari guru atau bagaimana guru dapat mengembangkan pengajarannya.
Dalam penulisan laporan observasi, perlu ketelitian, kepekaan dan profesionalisme dari Kepala Sekolah
Selain itu, diperlukan persiapan waktu untuk menuliskan data yang akurat dan reflektif.
Pertemuan Sesudah Observasi Waktu Untuk Berbagi dan Belajar
Pertemuan sesudah observasi merupakan pertemuan yang sangat penting dan tak ternilai karena guru diikutsertakan dalam dialog yang profesional
Dialog harus segera dilaksanakan sesudah observasi karena semua kejadian, strategi yang dipakai dalam mengajar dll masih segar dalam ingatan baik itu kepala sekolah maupun guru
Perlu suasana yang positif dalam pertemuan ini
Terima guru untuk masuk ruangan dan persilahkan untuk duduk
Usahakan agar tidak ada gangguan ketika pertemuan berlangsung
Mulailah pertemuan dengan memberitahu tujuan pertemuan, merayakan kesuksesan dan untuk meningkatkan pengajaran secara profesional
Mintalah guru untuk menyampaikan perasaannya tentang pelajaran yang telah dilaksanakan, apakah pelajaran berlangsung dengan baik, bagaimana kesan siswa, apa yang masih perlu untuk diperbaiki
Evaluasi pribadi/ refleksi adalah teknik yang berguna untuk mengembangkan diri secara profesional
Dalam pertemuan ini ditinjau kembali semua tujuan pelajaran yang dibuat oleh guru. Apakah semua tujuan itu tercapai, apa yang telah dilakukan guru untuk mencapai tujuan tersebut.
Pembagian jenis kunjungan (visit) oleh supervisor berdasarkan pengalaman guru mengajar:
Guru yang berpengalaman
a. Kunjungan Informal
b. Kunjungan Formal
Guru pemula
Kunjungan Terjadwal
Kunjungan Informal
Kunjungan Formal
Kunjungan Terjadwal Satu kali tiap semester Kunjungan ini dilakukan untuk melaksanakan observasi lengkap Dilaksanakan atas permintaan supervisor/ kepala sekolah Kunjungan Informal Satu kali tiap semester, bila dibutuhkan lagi bisa ditambahkan oleh pihak supervisor/ kepala sekolah Kunjungan ini dapat berfungsi untuk memperkuat setiap kesimpulan yang sudah ditetapkan oleh supervisor/ kepala sekolah. Kunjungan Formal Satu kali tiap semester Kunjungan ini dilaksanakan atas permintaan dari guru dimana guru telah mempersiapkan kelasnya dengan sangat baik. Durasi dan Frekuensi Kunjungan Durasi/ lamanya kunjungan ditentukan oleh tipe dari situasi pembelajaran dan pengajaran yang sedang diobservasi serta jenis kunjungan. Jika guru yang memulai inisiatif mengundang kepala sekolah atau jika kepala sekolah telah menginformasikan ke guru bahwa ia akan berkunjung, kepala sekolah diharapkan untuk tinggal dikelas sampai jam pelajaran selesai. Frekuensi kunjungan kepala sekolah bergantung pada (1) tujuan dari kunjungan dan (2) siapa yang berinisiatif melakukan kegiatan kunjungan (apakah dari guru atau kepala sekolah). Jika kepala sekolah mengobservasi guru yang meminta bantuan khusus (area tertentu dari program instruksional pengajaran), kepala sekolah bisa memikirkan kunjungan ulang dalam waktu yang singkat berikut observasi awal dalam rangka pengumpulan data atau untuk mendemonstrasikan teknik-teknik pengajaran. Jika kepala sekolah yang berinisiatif melakukan kunjungan kelas, kepala sekolah dimungkinkan untuk merencanakan kunjungan kelas minimal sebulan sekali; jika guru yang memulai inisiatif tersebut, maka kunjungan tersebut bisa lebih/ kurang sebulan sekali bergantung pada fungsi dari kunjungan tersebut.
Lain-lain:
Beberapa peran dan fungsi dari seorang guru:
1. Guru sebagai manager.
Guru mengelola lingkungan pembelajaran secara keseluruhan. Kegiatan ini melibatkan siswa sebagai individu dan sebagai kelompok, program pembelajaran, lingkungan dan sumber-sumber pembelajaran
2. Guru sebagai observer
Kemampuan guru untuk meneliti secara cermat peserta didik, tindakan mereka, reaksi dan interaksi mereka.
3. Guru sebagai diagnostician
Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dari tiap peserta didik termasuk merencanakan program bagi peserta didik
4. Guru sebagai educator
Kegiatan ini melibatkan pembuatan tujuan dan sasaran sekolah, sifat dan isi dari kurikulum dan program pembelajaran
5. Guru sebagai organizer
Kemampuan guru untuk mengorganisir program pembelajaran
6. Guru sebagai decision-maker
Memilih bahan/ materi pembelajaran yang sesuai, memutuskan topik dan proyek yang akan dilaksanakan serta membuat program pribadi
7. Guru sebagai presenter
Guru sebagai pembuka, narator, penanya, penjelas dan peneliti dari setiap diskusi.
8. Guru sebagai communicator
Kemampuan guru untuk berkomunikasi dengan peserta didik maupun rekan kerja.
9. Guru sebagai fasilitator
Guru berfungsi sebagai mediator anatara peserta didik/ kelas dan masalah-masalah yang timbul.
10. Guru sebagai motivator
Guru memberikan motivasi kepada peserta didik
11. Guru sebagai counsellor
Guru sebagai konselor bagi siswa dibidang pendidikan, personal, sosial dan emosional.
12. Guru sebagai evaluator
Guru mengevaluasi, menilai, mencatat kemampuan, pencapaian dan kemajuan siswa.