Minggu, 22 November 2009

Sarana dan Prasarana Pendidikan

Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.Sedangkan Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.Standar sarana dan prasarana pendidikan tinggi bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi sehingga lulusannya dapat bersaing di era global. Standar ini akan berfungsi sebagai acuan dasar yang bersifat nasional bagi semua pihak yang berkepentingan, dalam tiga hal, yaitu (1) perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana; (2) pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan (3) pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
Dalam penyusunan standar ini BSNP membentuk tim ahli yang dikoordinasi oleh Prof. Dr. Edy Tri Baskoro Sekretaris BSNP. Tim ahli berasal dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta. Penyusunan standar didasarkan atas kajian terhadap standar serupa di perguruan tinggi di luar negeri, kondisi sekarang di Indonesia, dengan mengikutsertakan wakil-wakil dari stakeholder pendidikan tinggi se - Indonesia.
Standar sarana dan prasarana pendidikan tinggi yang disusun meliputi standar Prasarana (lahan, bangunan, ruang-ruang) dan standard Sarana ( perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku & sumber belajar lain, bahan habis pakai, teknologi komunikasi dan informasi, dan perlengkapan lain) untuk program sarjana pada sekolah, tinggi, institute, dan universitas.
Standar nasional sarana prasarana ini terdiri atas standar sarana prasarana yang berlaku untuk semua program studi di semua sekolah tinggi, institut dan universitas, serta standar prasarana dan sarana yang khusus untuk bidang-bidang ilmu tertentu.
Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana Standar sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah juga yang harus terpenuhi sesuai dengan amanat UUSPN No 20 Th 200, PP No 19 Th 2005, dan Permendiknas No 24 Th 2007. Selain itu, juga harus memenuhi dari ketentuan pembakuan sarana dan prasarana pendidikan yang telah dijabarkan dalam: (1) Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan; (2) Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat Pembinaan SMP; dan (3) Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya: Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP. Standar sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan di sini baik mengenai jumlah, jenis, volumen, luasan, dan Iain-lain sesuai dengan kategori atau tipe sekolahnya masing-masing
Di dalam Peraturan Mendiknas No 24 Tahun 2007 dan Peraturan Mendiknas No 40 Tahun 2008, standar sarana dan prasarana di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK/MAK sudah dirinci secara jelas. Bahkan, ditetapkan kapasitas murid di tiap kelas untuk SD maksimal 28 siswa, SMP 32 siswa.

Di tingkat SD, prasarana minimal adalah ruang kelas, ruang usaha kesehatan sekolah, perpustakaan, laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain/berolahraga. Di tingkat SMP ditambah ruang konseling, organisasi kesiswaan, dan tata usaha.

Adapun di tingkat SMA prasarana laboratorium mesti lengkap yakni laboratorium fisika, kimia, biologi, komputer, dan bahasa. Namun, kenyataannya sarana dan prasarana di sekolah masih belum memadai.
Kondisi memprihatinkan justru di tingkat pendidikan dasar SD-SMP.

Berdasarkan data Depdiknas tahun 2008, baru 32 persen SD memiliki perpustakaan. Penyediaan buku teks pelajaran utama baru 3 mata pelajaran/siswa dari idealnya lima mata pelajaran. Ruangan kelas yang rusak ringan dan berat mencapai 42,8 persen. SD yang bersarana multimedia baru 19 persen.

Di tingkat SMP, yang memiliki perpustakaan 63,3 persen. Penyediaan buku teks pelajaran baru 3 mata pelajaran/siswa dari enam mata pelajaran. Sekolah yang bersarana multimedia 47,8 persen, sedangkan yang memiliki laboratorium IPA baru 71 persen.

Pada jenjang SMA, keberadaan perpustakaan di SMA negeri mencapai 80 persen, di swasta 60 persen. SMA negeri yang punya laboratorium multimedia 80 persen, swasta 50 persen. Yang punya laboratorium IPA lengkap (Fisika, Biologi, dan Kimia) sudah 80 persen. Kondisi memprihatinkan di SMA swasta, yang punya tiga laboratorium IPA baru 10 persen, dan yang 2 laboratorium IPA 30 persen.

Di SMK, yang memiliki perpustakaan sudah mencapai 90 persen, yang punya laboratorium multimedia 75 persen. Untuk peralatan praktek, baru 45 persen SMK yang memakai sesuai standar sekolah nasional.



Kutipan:
Kompas.com

Tidak ada komentar: