Rabu, 30 Desember 2009

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Dalam melaksanakan penjaminan mutu standar pengelolaan, sekolah perlu memperhatikan dua hal. Pertama, kriteria minimal yang harus dicapai berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007, indikator operasional, dan kriteria pencapaian tujuan. Kedua, sekolah perlu memperhatikan indikator dan kriteria keunggulan tingkat satuan pendidikan sehingga sekolah dapat memiliki target yang lebih tinggi daripada kriteria pada standar nasional pendidikan (SNP).
Sekolah idealnya memiliki program peningkatan mutu dan instrumen pengukuran. Dalam membantu penyediaan perangkat itu, kami sajikan model program dan instrumen pengukuran kinerja pada standar pengelolaan
A. Standar
Pengelolaan satuan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, otonomi, akuntabel, jaminan mutu, dan evaluasi yang trasparan.
B. Kegiatan
Evaluasi, pengembangan, dan pejaminan mutu dalam penerapan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah dengan menitik beratkan pada kegiatan di bawah ini;
 Menerapkan standar berbasis data
 Meningkatkan otonomi sekolah
 Meningkatkan prinsip manajemen peningakatan mutu
 Melaksanakan sistem penjaminan mutu
 Melakukan evaluasi berkelanjutan

C. Indikator Kinerja;
Indikator Target Kinerja Pengawas
• Melaksanakan tugas sesuai jadwal pelaksanakan tugas dengan jadwal yang disepakati bersama dengan sekolah.
• Memiliki bukti kehadiran.
• Mendapatkan data profil penerapan standar pengelolaan sekolah binaan melalui pengisian instrumen penjaminan mutu kinerja.
• Mengelola sistem informasi kinerja pembinaan.
• Melaporkan hasil supervisi kepada Kepala Dinas Pendidikan

Indikator Target Kinerja Sekolah

Melalui kegiatan supervisi sekolah meningkatkan kinerja dalam meningkatkan mutu dan melaksanakan penjaminan mutu standar pengelolaan dengan indikator operasional sebagai berikut;
 Menerapkan standar berbasis data
• Melakukan evaluasi kinerja
• Mengolah data hasil evaluasi kinerja
• Mengelola data kinerja yang diintegrasikan pada sistem informasi sekolah
• Menafsirkan hasil evaluasi
• Menggunakan hasil evaluasi untuk mengambil keputusan perbaikan mutu.

 Meningkatkan otonomi sekolah
• Menetapkan keputusan bersama
• Meningkatkan akurasi keputusan berbasis data
• Menetapkan target mutu dengan dasar pertimbangan hasil evaluasi
• Menetapkan standar pengelolaan tingkat satuan pendidikan.
• Mensosialisasikan data secara trasparan

 Meningkatkan prinsip manajemen peningakatan mutu
• Menetapkan indikator pencapaian target
• Menetapkan kriteria minimal pencapai target.
• Mengembangkan pentahapan kegiatan meliputi plan, do, chek, dan act.

A. Merencanakan

1) Meliputi
(1) Menetapkan visi,
(2) Menetapkan misi,
(3) Mentapkan tujuan,
(4) Menetapkan rencana kerja menengah,
(5) Menetapkan rencana kerja tahunan,

2) Rencana Kerja jangka menengah, tahunan meliputi kegiatan
(1) kesiswaan,
(2) kurikulum
(3) kbm,
(4) pendidik
(5) tenaga kependidikan,
(6) sarana dan prasarana,
(7) pembiayaan,
(8) budaya
(9) lingkungan sekolah
(10) kerja sama kemitraan

B. Melaksanakan Program :

1. Menyusun pedoman sekolah meliputi indikator operasional berikut :
 menganalisis kebutuhan pengembangan kecerasan,
 menganalisis kebutuhan materi pelajaran,
 mengembangkan KTSP,
 menetapkan kalender pendidikan,
 menyempuranakan struktur organigram sekolah,
 membagi tugas guru
 membagi tugas Tenaga Administrasi Sekolah (TAS),
 melasanakan pengaturan akademik seperti syarat kelulusan, tata tertib sekolah, kode etik sekolah, dan anggaran sekolah.


2. Menetapkan struktur oranganisasi sekolah meliputi :
 Mengatur tugas dan tanggung jawab.
 Menetapkan alur kerja
 Menetapkan indikator dan target kinerja,
 Memantau kinerja,
 Melakukan penilaian kinerja.

3. Melaksanakan kegiatan sekolah meliputi:
 Mengatur kegiatan akademik
 Mengatur kegiatan nonakademik
 Menata dokumen perencanaan
 Menata dokumen pelaksanaan
 Melakukan koordinasi perbaikan mutu.

4. Melaksanakan pembinaan kesiswaan, meliputi kegiatan
 Melaksanakna penerimaaan peserta didik secara objektif, akuntabel, trasparan, kesetaraan gender, memperhatikan warga miskin;
 Melaksanakan orientasi peserta didik meliputi kegiatan memperkenalkan aturan akademik, pengenalan lingkungan, pengenalan program jangka menengah, progaram tahunan, kinerja sekolah, dan target kinerja sekolah.
 Menganugrahkan penghargaan pada siswa yang meraih keunggulan peraih ranking tertinggi, karya tulis terbaik, peneliti terbaik, seniman terbaik, olahragawan terbaik, menguasai ilmu pengetahuan terbaik, penguasaan teknologi terbaik.
 Memberi penghargaan kepada yang menunjukkan kerja sama terbaik, penguasaan bahasa Inggris terbaik, komunikasi terbaik, disiplin terbaik, wirausahawan terbaik)

5. Melaksanakan kegiatan kurikulum dan pembelajaran meliputi :
 menganalisis kebutuhan pengembangan kompetensi siswa (mengembangkan pengetahuan dan keterampilan menerapkan pengetahuan, lulus un, masuk pt, untuk bekerja, kompetisi global
 mengembangkan KTSP meliputi kegiatan menyesuaikan dengan kondisi daerah, budaya masyarakat, perkembangan teknologi, kebutuhan dunia kerja, kompetisi internasional.
 mengembangkan silabus dan RPP meliputi kegiatan meningkatkan motivasi, kreatif, berpikir kritis, belajar aktif, mengembangkan karya inovatif-
 meningkatan pemahaman ilmu pengetahuan, menerapkan ilmu pengetahuan, mengebangkan teknologi terapan, melakukan penelitian
 meningkatkan keterampilan menulis, membaca, keterampilan olah raga, keterampilan seni, menguasai penerapan TIK
 menetapkan kalender pendidikan meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan kestrakurikuler dan libur sekolah
 mengembangkan mutu pembelajaran melalui pengembangan meliputi kegiatan pengembanganmodel pembelajaran, mengembangkan motode pembelajaran mutahir
 Melaksanakan pembelajaran dengan mengunakan metode variatif, inovatif, eksploratif, elaboratif, konfirmatif - dan menerapkan batas ketuntasan belajar
 mengelolan penilaian meliputi aspek penilaian berkeadilan, tanggung jawab, dan berkesinambungan, melakukan remedial dan pengayaan)> penilaian trasparan>
 mengelola dokumen penilian dengan ditandai memiliki dokumen instrumen, pengolahan nilai, dokmen nilai, dokumen sosialisasi hasil, dokumen pengembalian hasil kerja.
 Melaksanakan pembelajaran aktif, kreatif, inovatif, kolaboratif komunikatif
 Menerapkan peraturan akademik disahka dalam rapat dewan pendik yang ditandai dengan adanya surat undangan, daftar hadir, agenda kegiatan, notula rapat, keputusan.

6. Mengeloa Pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kegiatan:
 membagi tugas, menetapkan target kinerja, meningkatkan kompetensi, memberikan penghargaan, mempromosikan,
 Meningkatan keunggulan mutu TAS meliputi kegiatan administrasi persuratan, administrasi kesiswaan seperti buku induk, keuangan, kurikulum, inventaris.
 Meningkatkan mutu pengelolaan data meliputi dokumentasi evaluasi kinerja, dokumentasi program, dokumentasi penjaminan mutu- sistem informasi berbasis TIK.
 Mengelola pendidikan meliputi mengelola data pendidik, memberikan tugas, menetapkan target kinerja, mendapat pematauan, mendapat pelayanan peningkatan kompetensi, mendapatkan penghargaan/promosi

7. Mengelola sarana dan prasarana meliputi kegiatan
 Mengadakan, mencatat, menggunakan, memelihari, dan menghapus barang.
 Melakukan evaluasi kebutuhan, menetukan prioritas, meningkatkan optimaliasi penggunaan, pengamanan, mengevaluasi penggunaan.
 Memenuhi ruang kelas yang sama dengan jumlah rombel, memilik ruang perpustakaan yang efektif, memiliki labolatoriun IPA, memiliki labolatorium TIK yang efektif, ruang kegiatan siswa
 memiliki ruang kesenian, memiliki tempat olah raga, memiliki tempat ibadah, memiliki wc yang bersih, ruang produksi soal
 Ruang kepala sekolah, ruang guru, TU, ruang tamu, ruang serbaguna.
 Ruang belajar guru, ruang UKS, ruang OSIS, ruang Bimbingan, ruang arsip/gudang

8. Mengelola keuangan dan pembiayaan
Merumuskan pedoman investasi, operasional meliputi sumber pemasukan, pengeluaran, pencairan anggaran, penggalangan dana, pertanggungjawaban

9. Mengelola budaya
 Menciptakan suasana sekolah dengan menegakan disiplin melalui terbentuknya tata tertib siswa, pendidik, TAS meliputi
 Mengebangkan etika di sekolah dalam bentuk saling hormat menghormati, melaksanakan ibadah, mengikuti kegiatan belajar, kerukunan, sosial, cinta lingungan
 Peraturan sekolah meliputi kewajiban, larangan, penghargaan, sangsi dan pembelaan diri atas sangsi yang diberikan.

10. Mengelola lingkungan
 Memelihara kebersihan, keindahan, kenyamanan, kerindangan, dan suasana kompetitif.

11. Mengelola kerja sama kemitraan
 Membangun kerja sama antar pendidik, tenaga kependidikan, siswa, antar sekolah dalam provinsi, nasional




12. Mengelola sistem informasi manajemen sekolah
 Mengembangkan sistem informasi hasil evaluasi kinerja sekolah dalam mewujudkan target mutu
 Mengembangkan sistem informasi pengelolaan yang diintegrasikan pada TAS, SIM kesiswaan, ketenagaan, keuangan, administrasi umum, administrasi akademik.
 Mengembangkan sistem informasi pembelajaran meliputi informasi perencanaan belajar, materi belajar, penjaminan mutu pembelajaran, instrumen evalusi dan hasil evaluasi belajar

13. Komponen Plus
 Akreditasi BAN-SM
 ISO

C. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi

14. Supervisi kepala sekolah
 Mendapatkan pelayanan supervisi sebagai realisasi penjaminan mutu dalam mengelola dokumen perencanaan, indikator dan target, pelaksanaan kegiatan, pemantauan pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi serta perbaikan pekerjaan

15. Supervisi pendidik
 Mendapatkan pelayanan supervisi sebagai realisasi penjaminan mutu dalam mengelola dokumen perencanaan, indikator dan target, pelaksanaan kegiatan, pemantauan pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi serta perbaikan pekerjaan

16. Supervisi TAS

 Mendapatkan pelayanan supervisi sebagai realisasi pemjaminan mutu dalam mengelola dokumen perencanaan, indikator dan target, pelaksanaan kegiatan, pemantauan pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi serta perbaikan pekerjaan



D. Tujuan Supervisi

Pelaksanaan supervisi adalah bagian dari sistem peningkatan dan penjaminan mutu yang bertujuan memfasilitasi sekolah meningkatkan keunggulan dalam menerapkan standar pengelolaan.

Tujuan khusus supervisi adalah mencapai kinerja pengawas dapat memfasilitasi seluruh item indikator operasioanal sekolah dengan kriteria sesuai dengan produk kesepakatan dewan pendidik pada tingkat satuan pendidikan.


E. Materi Supervisi

Berdasarkan Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menggariskan sekolah wajib mengoptimalkan fungs manajemen. Supervisi dan pembinaan diarahkan pada penerapan teori utama sebagai berikut:
1. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional (Permendiknas 19 tahun 2007)
3. Tugas utama pengawas adalah memantau, menilai, menganalisis data, mebimbing, dan membina (Permendiknas 12 tahun 2007)
4. Pengawas wajib menguasai prinsip-pinsip dalam pengawasan manajerial sebagai berikut:
 Menguasai metode, teknik dan prinsipprinsip-supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
 Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan di sekolah.
 Menyusun metode kerja dan instrument yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah.
 Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah.
 Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
 Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
 Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah.
 Kompetensi Supervisi Manajerial Memantau pelaksanaan standar nasional
 pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.
5. Target tertinggi pengembangan mutu sekolah adalah terwujudnya penyelenggaraan pendidikan yang dapat menghasilkan mutu lulusan setara dengan mutu lulusan dari sekolah-sekolah terbaik pada taraf internasional. Mutu lulusan yang tingkat penguasaan ilmu dan keterampilan menerapkan ilmu pengetahuannya sebanding dengan tingkat penguasaan lulusan sekolah dari negara-negara maju.
6. Pelaksanaan supervisi dalam rangka memfasilitasi sekolah meningkatkan efektivitas kinerja dalam penerapan manajemen berbasis sekolah serta ,merapkan prinsip perluasan otonomi sekolah, akuntabilitas, penjaminan mutu dan evaluasi yang transparan agar dapat menghasilkan mutu lulusan bertaraf internasional.
7. Rujukan teori yang digunakan untuk membina sekolah menerapkan standar mutu adalah model PDCA Deming yang sangat populer dalam empat langkah dalam siklus interaktif PDCA (plan-do-check-act) proses pemecahan masalah yang populer dengan Deming cycle, Shewhart cycle,

Ada pun siklus proses pemecahan masalah dideskripsikan pada gambar di bawah ini.

Perencanaan (Plan)
Menetapkan tujuan dan proses merupakan kegiatan penting dalam perencanaan agar program dapat mencapai hasil sesuai dengan yang diharapkan.Mentapkan fokus pada tujuan dengan output yang jelas serta didukung kelengkapan teknik dan spesifikasi yang tepat maka perbaikan mutu berkelanjutan diharapkan dapat berjalan.
Pelaksanaan (DO)
Pelaksanaan adalah mengimplementasikan rencana dalam proses dalam sekala yang kecil-kecil jika segala sesuatunya memungkinka.
Monitor (CHECK )
Melaksanakan pemantauan pelaksanaan dan membandingkan dengan hasil yang dapat dicapai sehingga jelas bedananya antara input dengan output.
Tindak Perbaikan (ACT)
Hasil pemantauan menjadi bahan pembangunan sistem informasi pengawas yang selanjutnya dianalisis, ditafsirkan, disimpulkan, dan dilaporkan untuk menjadi dasar untuk melaksanakan perbaikan mutu selanjutnya dan bahan pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
Supervisi juga memiliki fokus untuk mastikan bahwa seluruh proses yang berjalan dan hasil yang dicapai sesuai dengan target. Pengukaran untuk memastikan bahwa proses dan hasil sesuai dengan standar meliputi kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, dan penapsiran data merupakan langkah utama kegiatan.
.

F. Kriteria Minimal Pencapaian Kinerja Supervisi Pengawas

• Terhimpunnya data kinerja sistem sekolah sehingga pengawas memiliki sistem informasi sebagai dasar melakukan bimbingan dan pembinaan.
• Tergambarkan peta keunggulan komparasi sekolah untuk membangun keunggulan kompetitif.
• Melaksanakan bimbingan dan perbaikan mutu berbasis data dan teori dalam mewujudkan optimalisasi penerapan standar.
• Mewujudkan penjaminan mutu secara berkelanjutan.
• Meningkatnya efektifitas implementasi standar nasionjal pendidikan.
• Memfasilitasi sekolah mewujudkan peningkatan standar kompetensi lulusan

G. Pendekatan

Pendekatan supervisi adalah multi proses, partisipatif dan kolaboratif baik dalam peningkatan standar maupun dalam penjaminan mutu dalam memfasilasi sekolah mewujudkan keunggulan komparatif dan kompetitif.
H. Metode Supervisi

Supervisi dilaksanakan dengan menggunakan metode berikut:
Studi dokumen, evaluasi kinerja, diskusi, dan pengembangan kerja kelompok, presentasi, dan transaksi tindaklanjut.
Pemantauan perkembangan keyakinan pada perencanaan dan pelaksanaan kegiatan serta penjaminan mutu.
Bimbingan dalam peningkatan dan perbaikan mutu berkelanjutan
Pembinaan terhadap pendidik dan tenaga pendidik under performance;
Evaluasi dan refleksi
I. Teknik

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam kunjungan kerja rutin pengawas dengan mengkonfirmasikan terlebih dahulu rencana pembinaan dan sekolah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Pelaksanaan supervisi ini melibatkan pemangku kepentingan utama yaitu kepala sekolah, wakasek dan tata usaha dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan kegiatan penjaminan mutu.
J. Media Penyajian/Alat bantu Penyajian :

1. Power Point
2. Format Evaluasi Diri dan Evaluasi Kultur Sekolah
3. Data Hasil Analisis Evaluasi Diri Sekolah
4. Dokumen Program Sekolah
5. Format untuk mengembangkan instrumen evadir
6. Dokumen Rencana Pengawasan Dan Pembinaan
7. Pembinaan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi

K. Langkah Pelaksanaan :

1. Pendahuluan
Diskusi tentang kultur sekolah yang dikaitkan dengan keyakinan yang tinggi yang harus pengelola kembangkan sebagai dasar peningkatan target mutu dalam menerapkan stadar. Ini ditindaklanjuti dengan menyusun langkah-langkah kegiatan satuan pendidikan, menyiapkan instrumen kinerja perbaikan dan penjaminan mutu. Kemudian melakukan uji coba penjaminan dan pengolahan data.
2. Kegiatan Inti :
a. Menghimpun data kinerja hasil evaluasi sekolah
b. Melakukan evaluasi ulang tingkat kinerja perencanaan peningkatan dan penjaminan mutu pengelolaan
c. Melakukan pemantauan sistem perencanaan
d. Meningkatan bimbingan dalam berbaikan rencana.
e. Meningaktan aktivitas pemantauan pelaksanaan secara kolaboratif
f. Meningkatkan aktivitas pengolahan hasil
g. Melasanakan pembinaan perbaikan kinerja
h. Melakukan refleksi atas kegiatan
i. Mendokumentasikan hasil yang dicapai

3. Kegiatan Akhir : Tindak lanjut supervisi untuk memantau untuk memastikan bahwa seluruh keyakinan dan target mutu dapat sekolah wujudkan secara bertahap.

L. Evaluasi
Instrumen pemantauan sebagai dasar untuk mengembangkan tindaklanjut pembinaan dimuat dalam lampiran program dan manjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program ini.

1 komentar:

haliman mengatakan...

Materi singkat, padat, lengkap dan sangat jelas.Mohon permisi untuk didownload sebagai bahan tesis Saya.Terima kasih, semoga memberikan manfaat bagi kita semua.Amin.